Tentu saja Internet memberikan banyak kemudahan dalam hidup manusia saat ini. Semua menjadi serba cepat dan mampat. Komunikasi yang dulunya perlu waktu bertahun-tahun untuk bisa saling bertukar informasi, kini terjadi dalam hitungan detik. Jarak yang dulu terentang separuh lingkaran Bumi kini mampu hadir langsung di ruang yang sama.
Secara sosial politik, banyak perubahan besar di dunia terjadi karena penggunaan Internet. Arab Spring merupakan contoh aktual bagaimana perubahan politik terjadi tidak hanya di satu negara, tetapi kawasan, karena peran Internet. Anak-anak muda di negara-negara Arab menggalang suara dan kekuatan melalui media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Namun, di antara begitu banyak peluang, Internet juga memberikan sisi lain yang muram, ancaman terhadap kemanusiaan. Rezim-rezim otoritarian mengekang dengan sangat kuat hak-hak warga untuk bersuara. Kelompok-kelompok konservatif menyebarkan kebencian dan ketakutan melalui akun-akun media sosial.
Indonesia, dengan jumlah pengguna Internet mencapai 143,26 juta jiwa pada 2017 (APJII, 2018), turut menikmati dualisme Internet tersebut: menjamurnya usaha-usaha ekonomi berbasis daring (start up) ataupun gerakan kesukarelawanan (volunterism) bersamaan dengan menguatnya represi pada suara-suara kritis.
Di antara beragam isu terkait Internet tersebut, wacana tentang hak-hak digital (digital rights) belum terlalu mendapat tempat dalam diskusi-diskusi publik. Karena itu, selama dua tahun terakhir Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memberikan perhatian lebih pada isu hak-hak digital ini. Seiring dengan kian tergantungnya kehidupan sehari-hari warga pada Internet dan aktivitas digital, isu hak- hak digital menjadi kian penting.
Bagi SAFEnet, hak-hak digital sendiri merupakan pengembangan dari apa yang selama ini sudah kami perjuangan yaitu hak untuk bebas berekspresi melalui media digital. Dari sebelumnya hanya fokus pada kebebasan berekspresi, kami memperlebar fokus pada dua hak dasar lain warga negara dalam menggunakan media digital yaitu hak untuk mengakses Internet dan hak atas rasa aman saat menggunakan media digital.
Untuk mengampanyekan pentingnya perlindungan hak-hak digital, SAFEnet membuat laporan berkala terkait situasinya di Indonesia. Laporan ini diharapkan menjadi acuan sekaligus alat untuk mendesak pemenuhan hak-hak digital di Indonesia.
Hak-hak digital sendiri memiliki makna beragam hingga saat ini. Namun, pada dasarnya adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Kami membatasinya pada tiga kegiatan utama di Internet yaitu hak untuk mengakses (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right on safety).
Hak untuk mengakses, misalnya, termasuk kebebasan warga untuk mengakses situs-situs ataupun aplikasi tertentu. Kami percaya bahwa akses Internet seharusnya terbuka untuk setiap warga tanpa melihat latar belakang geografis, gender, orientasi seksual, ataupun afiliasi politik.
Hak untuk berekspresi mencakup hak untuk berpendapat melalui berbagai media digital tanpa harus dibatasi atau diancam dengan tuntutan hukum. Adapun hak atas rasa aman antara lain bebas dari peretasan (hacking), perundungan (bully), kekerasan seksual (sexual harrasment), dan pengawasan (surveillance).
Dalam laporan ini kami menganalisis bagaimana situasi dan kondisi pemenuhan hak-hak digital di Indonesia sepanjang 2018.
Ada tiga metode kami dalam memantau situasi dan kondisi hak-hak digital di Indonesia selama 2018 yaitu analisis data, wawancara, dan diskusi terfokus. Analisis data menggunakan data-data yang kami lakukan selama ini (primer) maupun data-data dari sumber lain (skunder). Pada kasus tertentu, kami memperdalamnya dengan wawancara dengan korban pelaku pelanggaran hak-hak digital. Terakhir, kami mengonfirmasi temuan dari analisis dan wawancara kepada kelompok lebih luas, terutama kelompok rentan, melalui diskusi terfokus.
Melalui tiga metode itu kami berharap laporan ini bisa menjadi dokumentasi dan referensi situasi perlindungan hak-hak digital di Indonesia, setidaknya selama 2018. Selain itu, laporan ini juga bisa menjadi alat mengadvokasi perlindungan hak-hak digital ketika isu ini belum terlalu menjadi arus utama dalam wacana hak asasi manusia di Indonesia.
Laporan Tahunan SAFEnet 2018 bisa diunduh di https://s.id/lapsafenet2018