Ibu Saidah Saleh Syamlan adalah ibu rumah tangga biasa, tinggal di Surabaya. Suaminya Aziz Hamdan sudah berhenti bekerja pada PT Pisma Industry Textile sebagai Direktur Keuangan. Ibu Saidah kini menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan dia bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PT Pisma Putra Textile.
Kasus ini bergulir sejak 12 September 2017 saat kuasa hukum PT Pisma Putra Textile Muhammad Bayu Kusharyanto melaporkan pemilik nomer 08135780800 ke kepolisian di Surabaya karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik. Peristiwa yang dilaporkan adalah bunyi Whatsapp dari nomor 08135780800 berbunyi: “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.” “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk” dan dikirim kepada Kepala Divisi Bank Exim Indonesia Komaruzzan dan Amerita General Manager Bank Negara Indonesia (BNI) Pusat, pada 26 Juni 2017 pukul 00:51 WIB. Isi Whatsapp tersebut dianggap berimbas pada proses pengajuan pinjaman perusahaan tersebut kepada pihak bank, sehingga kemudian perusahaan mengajukan pelaporan karena merasa tercemarkan nama baiknya.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan nomer tersebut didaftarkan atas nama ibu Saidah Saleh Syamlan. Namun selama pemeriksaan dan persidangan, ibu Saidah Saleh Syamlan menyatakan bahwa sekalipun nomer tersebut miliknya tetapi ia sudah lama tidak menggunakannya karena handphone miliknya rusak dan nomer tersebut sudah lama tidak bisa dipakai menelpon (diblokir), dan ia tidak pernah mengirim Whatsapp seperti yang dituduhkan.
Sekalipun tidak ada alat bukti yang sah untuk membuktikan siapa pengirim Whatsapp dari 08135780800 dengan melakukan forensik digital, namun persidangan tetap dilanjutkan dengan melandaskan pada bukti tangkap layar semata dan keterangan dari pihak provider saja. Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Ibu Saidah dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pada Selasa 26 Februari 2019, Pengadilan Negeri Surabaya memutus ibu Saidah bersalah dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ibu Saidah Saleh mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
Update: 5 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Surabaya memutus bebas Ibu Saidah Saleh Syamlan dalam perkara pencemaran nama baik yang diajukan oleh PT Pisma Putra Textile.