[Rilis Pers] SAFEnet: Stop Pemidanaan Dua Jurnalis Sultra dengan UU ITE

Jurnalis kembali menjadi korban pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kali ini, korbannya adalah dua jurnalis di Sulawesi Tenggara yakni Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com). 

Keduanya dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke Polda Sultra pada 8 Januari 2019 dengan nomor Laporan: R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra dengan dugaan melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE.

Laporan itu terjadi setelah Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi Tendri Awaru ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan. 

Fadli menulis dua berita atas kasus itu di detiksultra.com pada 22 Desember 2018, masing-masing berjudul “Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami” dan “Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari”.

Sedangkan Wiwid menurunkan empat laporan Andi Tendri Awaru di okesultra.com dengan berita berjudul: “Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana”, “Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari”, “Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru”, dan “Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara”.

Atas laporan Andi Tendri itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Fadli dan Wiwid pada 18 Februari 2019.

Kasus ini makin menambah daftar jurnalis yang dikriminalisasi. Dalam laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) tentang kebebasan pers di Indonesia pada Januari 2019, sejak 2008 sampai Desember 2018 telah terjadi 16 kasus hukum yang berupaya mempidanakan 14 jurnalis dan 7 media dengan pasal karet UU ITE.

SAFEnet menilai bahwa berita yang ditulis oleh Fadli Aksar dan Wiwit Abid Abadi adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

“Di Indonesia, jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Bahkan dalam Pasal 15 UU Pers telah diatur agar setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Ika Ningtyas selaku Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet. Jaminan kemerdekaan pers dalam UU Pers tersebut dipertegas dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers pada 9 Februari 2012 sehingga pemidanaan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa lebih dulu melakukan mediasi lewat Dewan Pers.

Atas kasus tersebut di atas, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara menyatakan sikap:

1.  Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi tidak bisa dipidana dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE karena berita yang mereka tulis dilakukan demi kepentingan publik. Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

2.   Narasumber yang keberatan dengan berita pers dapat menggunakan hak jawabnya dan mengajukan sengketa pers ke Dewan Pers. 

3.  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara harus menghentikan penyelidikan kasus ini dan mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers. 

4. Dewan Pers harus melindungi terlapor dengan menerbitkan surat kepada Polda Sultra agar menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

5. Organisasi masyarakat sipil dan organisasi jurnalis harus bergerak bersama-sama menuntut pemerintah mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE yang nyata-nyata telah mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Denpasar, 20 Februari 2019