Fadli Aksar dan Wiwid Abdi Abadi, dua jurnalis asal Sulawesi Tenggara ini dilaporkan ke polisi dengan pencemaran nama baik oleh calon legislatif Andri Tendri Awaru.
Dua jurnalis di Sulawesi Tenggara yakni Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com) dilaporkan oleh Andi Tendri Awaru, calon Anggota Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, ke Polda Sultra pada 8 Januari 2019 dengan nomor Laporan: R/LI-01/I/2019/Ditreskrimsus Polda Sultra dengan dugaan melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE.
Laporan itu terjadi setelah Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi memuat berita terkait laporan warga terhadap Andi Tendri Awaru ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan administrasi kependudukan.
Fadli menulis dua berita atas kasus itu di detiksultra.com pada 22 Desember 2018, masing-masing berjudul “Caleg Asal Kendari Dipolisikan, Diduga Tipu dan Kuras Harta Mantan Suami” dan “Polda Sultra Segera Tentukan Status Hukum Seorang Caleg Kendari”.
Sedangkan Wiwid menurunkan empat laporan Andi Tendri Awaru di okesultra.com dengan berita berjudul: “Dilaporkan ke Polda Sultra Atas Tiga Dugaan Tindak Pidana”, “Andi Tendri Awaru yang Dilaporkan ke Polisi Ternyata Caleg PAN Kendari”, “Polda Sultra Masih Cari Barang Bukti Soal Kasus Andi Tendri Awaru”, dan “Polda Sultra Sudah Panggil Andi Tendri Awaru, Statusnya Ditetapkan Setelah Gelar Perkara”.
Atas laporan Andi Tendri itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat permintaan keterangan kepada Fadli dan Wiwid pada 18 Februari 2019.
Saat ini kasusnya sedang diadvokasi AJI Kendari.