Kasus Zakki

Zakki Amali, jurnalis serat.id dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait pemberitaan dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Unnes Fathur Rokhman.

Dalam artikel investigasi yang ditulis oleh Zakki Amali tersebut, Fatur Rokhman diduga menjiplak artikel “Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) 1 Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003. Naskah itu sama persis dengan makalah “Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas” karya Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman yang terbit di jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta Volume 3, Nomor 1, Tahun 2004.

Zakki memuat 4 artikel investigasi di media daring serat.id yang diproduksi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Adapun 4 artikel itu adalah:

Mencuat di Majelis Pelapor
https://serat.id/2018/06/30/mencuat-di-majelis-profesor/” rel=”noopener” target=”_blank”

Anif Rida: Mungkin Prof Fathur yang Menulis
https://serat.id/2018/06/30/anif-rida-mungkin-prof-fathur-yang-menulis-makalah-itu/

Tim Eka Mengantongi Bukti Artikel Plagiat Fathur
https://serat.id/2018/06/30/tim-eka-mengantongi-bukti-artikel-plagiat-fathur/

Kecewa Setelah Belasan Tahun Terbit
https://serat.id/2018/06/30/kecewa-setelah-belasan-tahun-terbit/

Zakki dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 19 Tahun 2016. Dia dilaporkan pada 21 Juli 2018. Namun, baru diketahui setelah pihak Unnes merilis laporan tersebut di website Unnes, pada 24 Agustus 2018.

Adapun dasar pihak pelapor sebagaimana dirilis siaran pers yang dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi tersebut adalah media tempat Zakki berkarya belum berbadan hukum dan tersertifikasi di Dewan Pers. Tak hanya itu, Zakki juga dinilai tidak profesional karena belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

Kronologi Kasus Zakki

30 Mei 2018:
Zakki mendapat informasi di media sosial Facebook terkait desas-desus adanya dugaan plagiasi oknum rektor di Jawa Tengah.

Juni 2018:
Zakki mulai melakukan investigasi lapangan.

30 Juni 2018:
Zakki memuat 4 artikel investigasi di media daring serat.id yang diproduksi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

21 Juli 2018:
Hendi Pratama, Humas Unnes selaku kuasa hukum Fathur Rokhman, membuat laporan ke Polda Jawa Tengah dengan LP/B/207/VII/2018/Jateng/Reskrimsus. Zakki dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE.

24 Agustus 2018:
Hendi Pratama mengeluarkan rilis resmi di website mengenai tuntutan kepada Zakki Amali ini.

12 Oktober 2018:
Zakki menerima surat permintaan keterangan klarifikasi dari Polda Jawa Tengah Nomor B/638/X/RES.2.5/2018/Reskrimsus.

13 November 2018:
Pemanggilan kedua dari Polda Jawa Tengah dikirimkan kepada Zakki.

17 November 2018:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Zakki dan mendesak Polda Jateng mematuhi Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers.

26 November 2018:
Dalam rilis pers Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dinyatakan Zakki tidak dapat dipidana karena perbuatannya dikecualikan sebagai tindakan pencemaran nama baik.