Karena pekerjaannya, jurnalis dan aktivis termasuk kelompok rentan dalam hal keamanan digital. Sayangnya, kesadaran tentang keamanan digital belum terlalu dikenal di antara mereka.
Untuk itulah, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memberikan pelatihan dasar tentang keamanan digital di dua lokasi. Pertama di Denpasar pada Sabtu, 5 Mei lalu. Seminggu kemudian di Makassar pada 12 Mei 2018. Pesertanya kurang lebih sama, jurnalis dan aktivis di masing-masing kota.
Diskusi dan pelatihan tentang keamanan digital ini diadakan SAFEnet dengan dukungan Tactical Tech Technology. Lembaga di Berlin, Jerman ini memang mendukung kegiatan-kegiatan terkait hak-hak digital, terutama untuk aktivis dan kelompok rentan.
Untuk di Denpasar, kegiatan bekerja sama dengan BaleBengong, media jurnalisme warga di mana saya menjadi salah satu editor. Kami lesehan selama sekitar tiga jam di ruang kelas BaleBengong, berdiskusi tentang hak-hak digital maupun berlatih keterampilan dasar keamanan digital.
Pesertanya dari aktivis organisasi advokasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), lingkungan, orang dengan HIV dan AIDS (ODHA), lembaga bantuan hukum, serta (mantan) pengguna narkoba. Adapun jurnalis yang ikut dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Bali.
Ada sekitar 15 peserta.
Untuk di Makassar, kegiatan bekerja sama dengan Liga Ganja Nusantara (LGN). Tempatnya di Kedai Pojok Jalan Adhyaksa. Latar belakang peserta juga sama. Cuma karena ini kedai, maka pesertanya tak hanya mereka yang diundang tetapi juga pengunjung yang “terjebak”. Hehehe..
Meskipun materinya sama, proses kegiatan sedikit berbeda.
Di Denpasar, kami tidak hanya berdiskusi tapi juga mempraktikkan sedikit teknik agar lebih aman berinternet. Kalau di Makassar bisa dikatakan sekadar diskusi tanpa praktik. Itu pun waktunya lebih cepat, sekitar dua jam.
Kurangnya Kesadaran
Seperti umumnya pelatihan keamanan digital, kami memulainya dengan diskusi tentang hak-hak digital (digital rights). Hak digital ini adalah hak-hak asasi manusia yang berlaku di Internet yaitu hak untuk mengakses (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas privasi (right to privacy).
Hak-hak digital ini makin relevan ketika pengguna Internet makin tergantung pada data-data dan di sisi lain juga mengumbar privasinya sendiri. Tanpa sadar, perilaku ini juga menempatkan mereka pada posisi rentan.
Posisi makin rentan terutama dialami jurnalis dan aktivis.
Jurnalis banyak berhubungan dengan informasi-informasi penting, seperti data-data liputan ataupun kontak narasumber. Aktivis, di sisi lain, juga demikian. Sebagai contoh teman-teman LGBT kesulitan mengakses situs-situs tertentu terkait kampanye komunitas mereka. Padahal, mengakses Internet adalah bagian dari hak-hak digital.
Sayangnya, kesadaran tentang keamanan digital belum terlalu dikenal di antara para jurnalis dan aktivis. Seperti biasa, belum sadar jika belum jadi korban.
Inilah alasan kenapa SAFEnet kemudian tak hanya melakukan pembelaan pada korban pemberangusan hak-hak untuk berekspresi di dunia maya tetapi juga mengampanyekan perlunya keamanan digital, termasuk melindungi data-data pribadi pengguna.
Setahun terakhir, SAFEnet makin rajin memberikan pelatihan-pelatihan tentang isu keamanan digital terutama kepada kelompok-kelompok rentan. Bagi kami, ini juga isu baru.
Kami sebenarnya bukan orang yang benar-benar mengerti apalagi ahli di bidang ini. Menurut saya, kami ini seperti mantri kesehatan atau satpam. Mengajak orang agar peduli kesehatan dan keamanan meskipun belum bisa menyembuhkan orang sakit layaknya dokter atau menyelidik kejahatan layaknya polisi.
Toh, itu juga tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Bagaimanapun juga, mencegah tetap lebih baik daripada mengobati.