Pada 11 April 2018, Akta AntiBerita Tidak Benar 2018 (Akta 803) resmi diberlakukan. Hal ini diinformasikan lewat situsweb Kejaksaan Agung Malaysia.
Menurut undang-undang anti hoax yang pertama di dunia ini, “berita tidak benar” mencakup berita, informasi, data, dan laporan apa pun yang sebagian atau seluruhnya salah, baik dalam bentuk artikel, rekaman visual atau audio atau dalam bentuk lain yang mungkin mencerminkan kata-kata atau gagasan.
Pelanggaran yang diatur di bawah Pasal 4 dari Akta 803 adalah untuk menahan, menawarkan, mempublikasikan, dan sebaliknya, berita atau publikasi salah yang memuat berita yang tidak benar.
Jika dinyatakan bersalah di bawah bagian ini, terdakwa dapat didenda tidak lebih dari RM500.000 atau dipenjara tidak lebih dari enam tahun atau keduanya.
Pelanggaran berdasarkan Pasal 5 adalah memberikan bantuan keuangan untuk tujuan melakukan atau memfasilitasi tindak pidana berdasarkan Pasal 4 yang mengatur untuk kalimat yang sama.
Sementara itu, pelanggaran berdasarkan Pasal 6 tidak memaksakan kewajiban untuk menghapuskan publikasi berita yang salah yang memberikan denda tidak melebihi RM100.000.
Berdasarkan Aksa 803, pengadilan dapat memerintahkan penghapusan publikasi yang mengandung berita yang salah.
Akta 803 berlaku juga untuk warga negara non-Malaysia atau orang-orang di luar Malaysia seolah-olah pelanggaran itu dilakukan di mana saja di negara ini. Akta 803 berlaku jika berita yang tidak benar adalah tentang Malaysia atau orang yang disentuh oleh perintah pelanggaran adalah warga negara Malaysia.
Tidak lama setelah Akta 803 diberlakukan, Kepolisian Johor telah menggunakan undang-undang ini untuk menyelidiki berita palsu tentang Tunku Mahkota Johor (TMJ) Tunku Ismail Sultan Ibrahim yang diberitakan memberikan bantuan di beberapa supermarket pada 12 April 2018. Pesan tersebut membagikan informasi bahwa TMJ akan menyediakan hingga RM200 di Pontian dan beberapa distrik lain di media sosial, menyebabkan situasi kalang kabut di beberapa supermarket semisal di Supermarket Pontian Econsave.
Polisi menyatakan akan melandaskan pada pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 yang menerapkan denda hingga RM50,000 atau penjara hingga satu tahun atau keduanya. Selain itu juga mendasarkan pada pasal 4 dari Akta 803 yang baru, dikatakan individu dapat dituntut dengan denda maksimal RM500.000 atau penjara hingga enam tahun atau keduanya.
Sebelumnya SAFEnet mencemaskan Akta AntiBerita Tidak Benar 2018 (Akta 803) ini dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berbicara; bahwa pemerintah Malaysia terburu-buru dalam melahirkan hukum ini; bahwa UU ini terlalu keras dan dimaksudkan untuk mempersiapkan pemilihan umum Malaysia; redundansi hukum; definisi berita palsu yang tidak jelas; hukuman terlalu keras; adanya ketidak jelasan siapa yang mendefinisikan berita palsu dan penuntutan yang tebang pilih.