Kasus Alnoldy Bahari

Alnoldy Bahari adalah warga Kampung Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang merupakan penulis, pekerja lepas, dan berjualan online shop. Ia menempuh pendidikan di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) meski tidak tamat, dan pesantren di Jakarta.

Kejadian berawal ketika Alnoldy mengganti pengaturan privasi akun Facebook pribadinya dari privat menjadi publik. Alasannya agar ia dapat mengekspansi penjualan bukunya melalui dunia maya. Ia pun menyapa para pembaca bukunya dan beberapa penulis lainnya sebagai ajang silaturahmi.

Postingan di dalam Facebook Alnoldy pun merupakan bentuk ekspresi dirinya, walaupun di antaranya merupakan kritik bersinggungan dengan keagamaan.

Pada 25 November 2017, Alnoldy menerima pesan WhatsApp dari Yayan yang meminta Alnoldy dan istrinya untuk mengklarifikasi postingan status Facebook pada 27 November kepada warga Kampung Gadog yang resah membaca status-statusnya. Namun pada 26 November hal tersebut dibatalkan dan keesokan harinya Alnoldy diamankan oleh Polres Cibaliung. Pada saat ditahan, Alnoldy dikunjungi oleh Solihin dan Dudi, warga Kampung Gadog, yang kemudian meminta AB menandatangani perjanjian bahwa Alnoldy akan keluar dari Kampung Gadog secara sukarela. Alnoldy setuju dan merasa urusan sudah selesai dengan islah.

Pasca perjanjian tersebut, Alnoldy tidak kunjung dipulangkan ke rumah dan semasa diamankan di Polres Cibaliung, Alnoldy dimintai keterangan untuk BAP dan menyerahkan aset-asetnya, termasuk seisi rumah dan kambing ternaknya yang berjumlah 8 ekor. Hingga kemudian pada awal Desember 2017, Alnoldy ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

Banyak kerugian yang didapat oleh Alnoldy. Tanaman hasil cocok tanamnya porak-poranda, yang tersisa hanyalah barang rongsok hasil perusakan. Istrinya mengalami trauma melihat suaminya dibui dan dicap sebagai penoda agama.

Postingan Alnoldy yang dianggap menista agama adalah:
• “AKU BERSAKSI BAHWA TIADA TUHAN SELAIN ALLAH SWT, BILA BELUM MELIHAT ALLAH MAKA ANDA ADALAH SAKSI PALSU.”
• “SAYA ISLAM DAN SAYA BENAR-BENAR BERSAKSI BAHWA TIADA TUHAN SELAIN ALLAH. SAYA TELAH MELIHAT ALLAH. KAMU?”

Pasal yang didakwakan:
Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 19/2016:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 11/2008:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Pasal 156 A KUHP:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 5 April 2018 di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jaksa Penuntut Umum meminta Alnoldy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi Kasus:

14 November 2013
Alnoldy dan istri memulai membangun usaha ternak kambing di Kampung Gadog RT 11 RW 05 Desa Cikadu, Kec. Cibitung, Pandeglang, Banten. Namun selama 2 tahun usaha tersebut gagal.

23 Juli 2015
Alnoldy dan istri memutuskan pindah dari Jakarta ke tempat mereka berusaha di Banten namun belum mengurus keterangan pindah dan belum mengubah KTP atau KK. Masyarakat sekitar resah dengan kehadiran Alnoldy dan istri. Mereka dicurigai penganut paham Ahmadiyah seperti di Cikeusik karena memelihara anjing. Padahal masyarakat setempat juga banyak yang memelihara anjing. Alnoldy dan istri diultimatum oleh Kades Didin Syamsudin untuk segera pindah dari tempat tersebut atau pindah alamat KTP dari Jakarta ke Kampung Gadog dengan batas waktu selama 7 hari. Mereka langsung kembali ke Jakarta dan mengusur kepindahan ke Banten.

30 Maret 2016
Alnoldy dan istri resmi pindah menjadi warga Kampung Gadog. Alnoldy dan istri kerap mendapatkan perlakuan buruk dari warga. Pegawai Alnodly tidak betah karena ditakut-takuti warga, mobil dibaret, rumah dilempari, lampu jalan yang dibangun sampai dirusak warga.

September 2017 – 5 November 2017
Istri Alnoldy, Millah Bahari, mengikuti Pilkades Desa Cikadu dengan tujuan untuk meluruskan isu tentang Alnoldy dan keluarga serta terjun ke dalam masyarakat untuk memperkenalkan diri sekaligus menjawab keraguan dari masyarakat tentang mereka berdua. Dalam Pilkades, istri AB menjadi korban kampanye hitam karena dia seorang perempuan.

7-23 November 2017
Alnoldy dan istri ingin meneruskan perjuangan mereka yang dipromosikan pada saat Pilkades melalui Yayasan Pendidikan Vendra yang didirikan tanggal 15 Agustus 2017. Mereka sudah mulai membuat kartu anggota yayasan dan kartu anak asuh. Termasuk membantu program penuntasan sengketa tanah. Pesantren di samping rumah Alnoldy masih mengusik kehidupan keluarga AB seperti berisik pada saat malam hari pada saat bulan puasa yang mengganggu Alnoldy dan istri serta melempari rumah Alnoldy, sampai mengakibatkan kaca rumah pecah.

Jumat, 24 November 2017
Pelapor, Solihin, datang ke rumah ayahnya –Abdullah- dan menurut kesaksian Nurhawi di muka persidangan, Nurhawi menghampiri Solihin dan menunjukkan akun FB milik AB di HP Nurhawi yang berisi status dan komentar:
• “AKU BERSAKSI BAHWA TIADA TUHAN SELAIN ALLAH SWT, BILA BELUM MELIHAT ALLAH MAKA ANDA ADALAH SAKSI PALSU.” (status)
• “SAYA ISLAM DAN SAYA BENAR-BENAR BERSAKSI BAHWA TIADA TUHAN SELAIN ALLAH. SAYA TELAH MELIHAT ALLAH. KAMU?”

Nurhawi bertanya kepada Solihin apakah status tersebut termasuk penodaan agama. Solihin pada pukul 24.00 WIB masuk ke akun FB milik AB dan memeriksa seluruh akun FB milik AB dan men-screen captured beberapa postingan.

Sabtu, 25 November 2017
Pukul 07.30 WIB, Pelapor-Solihin, memindahkan hasil screen captured yang berada di HP miliknya ke dalam laptop dan kemudian mencetak kalimat-kalimat postingan Alnoldy. Pukul 09.00 WIB, Pelapor-Solihin, membawa hasil cetakan screen captured status Facebook milik Alnoldy ke rumah orangtuanya – Abdullah. Dan Abdullah dan Solihin mengontak beberapa orang untuk datang ke rumah Abdullah membahas/membicarakan status FB milik AB yang telah dicetak oleh Solihin. Dan pada saat itu terjadi musyawarah antara Solihin, Abdullah dan beberapa orang yang menyepakati untuk “mengamankan” Alnoldy, isterinya beserta barang-barangnya.

Sekitar pukul 09.00, Sekdes yang bernama Pak Yayan mengirim WA yang isinya memberitahu Alnoldy dan istri untuk segera keluar dari rumah. Alnoldy lalu menelepon Pak Yayan dan diakui bahwa info tersebut didapat dari Ketua Badan Pengawasan Desa (BPD) yang bernama Pak Tata. Pak Tata mendapatkan info tersebut dari Kodim Pandeglang tentang adanya pengumpulan massa yang akan bergerak ke rumah Alnodly. Alnoldy dan istri segera keluar dari rumah dan akan bertemu dengan Pak Tata di perempatan Pasar Cibaliung. Alnoldy melewati rumah Pak Abdullah (mantan Lurah) dan melihat sekitar 50-an orang sedang berkumpul yang merupakan tim sukses Pilkades yang pernah menawarkan jasa tim suksesnya kepada istri Alnoldy (namun tidak jadi karena tim sukses tersebut menawarkan untuk membagikan uang di malam H-1).

Di jalan, Alnoldy mampir ke rumah Pak Yayan. Tidak ada ekspresi panik dari Pak Yayan dan hanya menyuruh Alnoldy dan istri berangkat duluan menuju warung Pak Kadar dan beliau akan menyusul. Di warung, Pak Yayan menunjukan status Facebook Alnodly dalam bentuk screen capture-an di HP nya, yang dikirimkan oleh seseorang kepada Yayan. Status tersebut ada yang mempermasalahkan menurut Pak Yayan. Ada lebih dari 1 capture-an yang dipermasalahkan :

Di dalam BAP, dijelaskan bahwa ada 6 status yang dipermasalahkan, yang diposting pada Oktober-November 2017. Dari situ, Alnoldy dan istri diajak ke Koramil Cibaliung. Di situ, Alnoldy mendapatkan info jika ada telepon dari Kodim Pandeglang tentang informasi massa yang akan bergerak ke rumah Alnoldy untuk men-Cikeusik-kan Alnoldy dan istri karena status FB Alnoldy. Lalu datanglah perwakilan Koramil yang tadi berjaga di rumah Alnoldy dan memberikan berita bahwa massa menuntut Alnoldy dan istri harus pindah paling telat Senin, 27 November 2017. Alnoldy dan istri meminta mediasi. Mereka mendapat info jika massa bersedia mediasi pada hari Senin, 27 November 2017 yang akan difasilitasi oleh Muspika dan bertempat di kantor kecamatan Cibitung.

Minggu, 26 November 2017
Alnoldy dan istri sedang berada di rumah Ibu Erum dan Pak Ukar yang berada di seberang Masjid Gadog. Mereka melihat banyak orang memakai baju putih-putih berdatangan ke arah Masjid untuk pengajian Kecamatan bulanan di Masjid Al-Istijar yang berjarak 300m dari rumah Alnoldy dan isterinya. Sedangkan pengajian untuk perempuan diselenggarakan di aula Pasar Gadog. Siangnya, Alnodly berangkat ke pasar. Tiba di ATM, Alnoldy diamankan oleh Koramil. Istri Alnoldy juga dijemput di rumah Ibu Erum oleh Koramil dan Kepolisian Sektor Cibaliung Cibitung. Setibanya di Koramil, Alnoldy dan istri diberi pengarahan. Menurut polisi Polsek Cibitung yang bernama Pak Dedy, Alnoldy dan istri terpaksa diamankan demi keselamatan nyawa Alnoldy dan istri. Di Koramil hadir Pak Endang (PJS Kades), Pak Yayan (Sekdes), Pak Deden (Babinmas), dan pihak Koramil.

Alnoldy dan istri dibawa ke Polsek Cibaliung. Di sana, mereka ditemui oleh Kapolsek dan sempat dihardik. Mereka dibawa ke ruang interogasi, direkam, dan diinterogasi selama 1 jam. Menurut polisi, mereka bukan tahanan. Alnoldy dan istri dibawa ke Polres Pandeglang. Jam 11 malam AB di-BAP sebagai saksi sampai jam 1 malam.

Senin, 27 November 2017
Pukul 02.00 pagi, datang Pak Solihin (anak Pak Abdullah dan wakil FPI), Pak Indra (Ketua RT), dan Pak Dudi (guru). Alnoldy dan isteri menandatangani kesepakatan bersedia diusir dari rumah Alnoldy demi menciptakan situasi yang kondusif. Surat Pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh saksi yakni Solihin (Pelapor) dan Dudi. Istri Alnoldy di-BAP sampai pukul 16.00.

Setelah BAP, Alnoldy diminta untuk menandatangani dan memberi cap jempol beberapa capture status Facebook Alnoldy. Lalu malamnya, Alnoldy dan istri dibawa ke Hotel Pandeglang Raya dan dijaga polisi.lAlnoldy dan istri menerima kabar dari Yayan bahwa Alnoldy dan istri akan dijemput pulang ke Kampung Gadog oleh Polisi. Istri Alnoldy sempat bertanya apakah kondisi aman, dan Yayan menjawab bahwa kondisi aman dan tidak ada apa-apa.

Selasa, 28 November 2017
Alnoldy dan istri tetap berada di kamar hotel. Mereka mendapat kabar jika kasus ini sudah masuk media.

Rabu, 29 November 2017
Alnoldy diminta tanda tangan surat kuasa penanganan barang-barangnya yang masih ada di rumah untuk diamankan. Alnoldy diminta kooperatif dengan polisi sehingga menandatangani surat tersebut. Polisi mengeluarkan Sprindik No.: SP. Sidik/158/XI/2017/Reskrim.

Kamis, 30 November 2017
Alnoldy dan istri dibawa kembali ke Polres Pandeglang untuk menginventaris barang. Sesampaianya di sana, Alnoldy langsung di BAP dan statusnya naik menjadi tersangka. Alnoldy minta pemeriksaan ditunda karena ingin didampingi pengacara. Alnoldy ditahan di Polres Pandeglang, sementara istri Alnoldy ke Jakarta untuk mencari pengacara.

Jumat, 1 Desember 2017
Pukul 13.00 AB lanjut di-BAP dengan didampingi pengacara. Surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga, dan SPDP diterima Alnoldy dan istri dan tertulis semua tanggal 1 Desember 2017.

Alnoldy diduga melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156A KUHP. Kejadian tersebut diketahui pada Jumat, 24 November 2017 jam 20.30 di Kampung Gadog RT 001/ RW 005 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, Banten.

Polisi menyita akun facebook milik Alnoldy dengan nama: ARNOLDY BAHARI (Kyai Ki Ngawur Permana)

Desember 2017
Pukul 13.00, perwakilan massa, Pak Dullah, dan Solihin (FPI) , datang menemui Alnoldy di Polres Pandeglang untuk mediasi. Pak Dullah berjanji mengusahakan pencabutan laporan dan AB meminta maaf jika ada kesalahan. Namun tidak ada kelanjutan dari hal ini.

5 Desember 2017
Keluarga Alnoldy mengajukan penangguhan penahanan namun hal ini tidak diterima oleh kepolisian.

19 Desember 2017
Istri Alnoldy mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan AB. Perpanjangan tersebut berlaku sejak tanggal 21 Desember 2017 s.d. 29 Januari 2018.

26 Desember 2017
Istri Alnoldy dan Keluarga AB mendatangi Pak Dullah dan Pak Yayan sembari membawa surat permohonan maaf dan permohonan pencabutan berkas laporan polisi. Pak Dullah dan Pak Yayan menyampaikan bahwa mereka tidak mengira kasus ini akan menjadi sejauh ini karena tuntutan masyarakat hanya agar AB dan keluarga tidak lagi tinggal di Cibitung. Pak Dullah dan Pak Yayan berjanji akan memfasilitasi para pelapor dengan keluarga AB. Namun tidak ada tindak lanjutnya.

4 Januari 2018
Belum ada BAP tambahan untuk AB. Ada beberapa barang AB yang diambil seperti buku terbitan AB, Ipad, laptop, dan barang-barang lain yang dijadikan barang bukti namun tidak ada surat penyitaan. Isteri Alnolgy, Millah Bhari, datang ke LBH Jakarta meminta bantuan hukum untuk suaminya.

21 Februari 2018
Alnoldy Bahari mendengar celetukan dari salah seorang petugas di Rumah Tahanan Pandeglang bahwa “besok” (Selasa, 22 Februari 2018) ia akan disidangkan. Alnoldy Bahari melalui isterinya, Millah, memberitahukan LBH Jakarta terkait sidang pertama

22 Februari 2018
Persidangan pertama Alnoldy Bahari tanpa disertai pemanggilan sidang pertama. Kuasa Hukum Alnoldy Bahari, LBH Jakarta melakukan protes atas persidangan yang tidak sah secara hukum tersebut dan meminta Majelis Hakim menunda persidangan serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pemanggilan yang sah terhadap Alnoldy Bahari. Majelis Hakim menolak dan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum. Hakim Ketua meminta Kuasa Hukum Alnoldy (Terdakwa) dan Penuntut Umum untuk menandatangani “Court Calendar” yang dijadwalkan 2 (dua) kali dalam seminggu.

Kuasa Hukum Terdakwa (LBH Jakarta) menolak menandatangani “Court Calendar” dengan alasan:
• sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam ranah hukum acara pidana
• merugikan Terdakwa karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dan pembuktian
• akses jauh Kuasa Hukum Terdakwa dari Jakarta ke Pandeglang
• merugikan Majelis Hakim karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggali kebenaran materiil dari perkara yang disidangkan
• jika alasan yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah habisnya masa penahanan Terdakwa jika persidangan dilakukan 1 kali seminggu, Kuasa Hukum Terdakwa telah menghitung dan menyampaikan bahwa akan membuat perencanaan sidang kepada Majelis Hakim yang memastikan sidang dapat diselesaikan sebelum masa penahanan Terdakwa habis (90 hari sejak 14 Februari 2018).

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Terdakwa menyusun Nota Keberatan (Eksepsi) atas Surat Dakwaan Penuntut Umum untuk dibacakan pada persidangan ke-2 di hari Senin, 26 Februari 2018. Kuasa Hukum Terdakwa menolak dan meminta waktu lebih. Majelis Hakim setuju dan memberikan 1 (satu) hari lagi, sehingga persidangan ke-2 akan dilakukan pada Selasa, 27 februari 2018.

Kuasa Hukum Terdakwa datang ke Kejaksaan Pandeglang meminta Berkas Perkara kepada Penuntut Umum sebagai bahan untuk menyusun Nota Keberatan (Eksepsi), namun Penuntut Umum tidak memberikannya. Bahkan menolak tawaran Kuasa Hukum untuk memperbanyaknya dengan biaya Kuasa Hukum sendiri. Dan meminta Kuasa Hukum untuk meminta Berkas Perkara di muka persidangan. Pihak Kejaksaan mengantarkan Surat Pemanggilan Sidang ke-2 (Selasa, 27 Februari 2018) ke Rutan untuk ditandatangani Alnoldy Bahari (Terdakwa).

27 Februari 2018
Sidang ke-2 Alnoldy Bahari berlangsung. Kuasa Hukum menyatakan kepada Majelis Hakim mrminta perpanjangan waktu dalam menyusun Eksepsi dikarenakan sampai detik itu Penuntut Umum belum menyerahkan Berkas Perkara yang menjadi hak Terdakwa sebagai bahan untuk menyusun Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum (Eksepsi). Kuasa Hukum meminta perpanjangan ke hari Kamis, 1 Maret 2018.

Majelis Hakim menolak dan menganggap bahwa Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Keberatan (Eksepsi) dan akan melanjutkan proses persidangan ke Pembuktian di hari Selasa, 6 Maret 2018.

Kuasa Hukum mengajukan protes keras sebab hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 143 KUHAP (beserta Penjelasannya) dan melanggar hak Terdakwa untuk memperoleh keadilan. Sikap Hakim tersebut juga menunjukkan ketidaknetralan Majelis Hakim dalam menangani perkara ini. Kuasa Huum juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum menyerahkan Berkas Perkara kepada Kuasa Hukum Terdakwa, namun Majelis Hakim juga tidak melakukannya. Kuasa Hukum walk out dari persidangan sesat tersebut

Kuasa Hukum kembali mendatangi Kejaksaan untuk meminta salinan Berkas Perkara dan akhirnya setelah terjadi percekcokan salah seorang Penuntut Umum yang sekaligus bekedudukan sebagai Kasipidsus Kejaksaan Pandeglang memberikan Berkas Perkara untuk kami copy.

UPDATE:

Kamis, 5 April 2018
Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan JPU terhadap Alnoldy. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alnoldy dengan pidana penjara 5 tahun.