PADA 29 November 2017, Jolovan Wham ditangkap oleh kepolisian Singapura. Wham mendapatkan tuntutan dari kepolisian karena melakukan tiga kegiatan yang dianggap ilegal yaitu:
1. Melaksanakan pertemuan umum tentang demokrasi dan aktivisme dengan mengundang aktivis Hong Kong Joshua Wong sebagai salah satu pembicara melalui Skype pada 26 November 2016.
2. Melakukan aksi diam di kereta MRT ketika sejumlah aktivis Singapura menutup mata dan membaca buku “1987: Singapore’s Marxist Conspiracy 30 Years On” pada 3 Juni 2017.
3. Membuat undangan terbuka melalui Facebook untuk hadir pada aksi di depan Kompleks Penjara Changi pada 13 Juli 2017.
Polisi menuntut Jolovan Wham dengan UU Ketertiban Sipil (Public Order Act), UU Vandalisme (Vandalism Act), dan Hukum Pidana (Penal Code). Menurut Undang-Undang di Singapura, mengorganisir atau menghadiri aksi bersama tanpa izin merupakan sebuah kejahatan. Setiap orang yang dianggap bersalah bisa dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura. Jika mengulangi, mereka bisa didenda dua kali lipat dan atau dipenjara kurungan selama 6 bulan.
Dua hari lagi, pada 13 Desember 2017, Wham akan mulai disidang. Pada saat yang sama, sejumlah aktivis hak asasi manusia di Singapura yang pernah terlibat dalam aksi-aksi diam bersama Wham juga saat ini mendapatkan ancaman yang sama.
SAFEnet, jaringan pembela kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, memberikan perhatian terhadap penahanan Jolovan Wham sekaligus memberikan solidaritasnya kepada Wham serta aktivis hak asasi manusia lainnya di Singapura yang selama ini mendapat tekanan dari pemerintah Singapura. Menurut Artikel 19 Deklarasi Umum HAM, apa yang disampaikan oleh Jolovan Wham dan aktivis hak asasi manusia di Singapura adalah merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan ekspresi yang seharusnya dilindungi.
Oleh karena itu, SAFEnet menyatakan:
1. Mengecam keras penangkapan Jolovan Wham oleh kepolisian Singapura karena hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama hak untuk berekspresi.
2. Menuntut pemerintah Singapura agar segera membatalkan tuntutan pada Jolovan Wham dan menghentikan seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
3. Meminta agar Singapura memberikan jaminan kepada warga negaranya untuk berkumpul dan berpendapat di depan umum sebagai sesuatu yang sudah dijamin oleh Deklarasi Umum HAM.
4. Mendukung perjuangan aktivis hak asasi manusia di Singapura untuk menggunakan haknya.
Jakarta, 11 Desember 2017
SAFEnet/Southeast Asia Freeedom of Expression Network