Ravio Patra, seorang peneliti dan pemerhati masalah sosial yang bekerja sebagai perencana/strategis di sebuah media massa internasional di Jakarta, dilaporkan oleh Wempy Dyocta Koto, seorang motivator bisnis, ke polisi pada tanggal 21 Juni 2017. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SP.Dik/475/VIII/2017/Dit.Reskrimsus Ravio Patra diperkarakan karena menurunkan sebuah tulisan di laman Facebook-nya pada tanggal 27 Mei 2017. Dalam tulisan tersebut, Ravio Patra menuliskan penelusurannya tentang kebenaran atas klaim yang kerap disampaikan Wempy Dyocta Koto secara inkonsisten di pelbagai media.
Selain mencantumkan tulisan hasil investigasinya, Ravio juga mencantumkan bukti hasil pencariannya dalam bentuk screenshot berbagai sumber penelusurannya di bagian bawah postingan tersebut.
Sehari setelah postingan naik di Facebook, Wempy Dyocta Koto merespon tulisan Ravio Patra dengan menyampaikan beberapa klarifikasi di kolom komentar Facebook tersebut. Tidak puas dengan klarifikasi, Wempy Dyocta Koto mengirimkan somasi (peringatan) tertulis kepada Ravio Patra melalui kuasa hukumnya pada tanggal 7 Juni 2017 yang berisi Ravio telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan mendesak Ravio untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Wempy Dyocta Koto.
Pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu, Ravio memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada 24 Mei 2018, Ravio resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya.
Selain dikenakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Ravio juga dikenakan pasal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi pelapor (pasal 36 UU ITE) yang ancaman pidananya maksimal penjara 12 tahun (pasal 51 ayat 2 UU ITE). Dengan ancaman pidana tersebut, Ravio bisa ditahan sewaktu-waktu.
KRONOLOGI
27 MEI 2017
Ravio Patra menuliskan penelusurannya tentang kebenaran atas klaim Wempy Dyocta Koto secara inkonsisten di media.
28 MEI 2017
Wempy Dyocta Koto merespon tulisan Ravio Patra dengan menyampaikan beberapa klarifikasi di kolom komentar Facebook.
4 JUNI 2017
Wempy Dyocta Koto menulis klarifikasi di media sosial miliknya.
7 JUNI 2017
Wempy mengirimkan somasi (peringatan) tertulis kepada Ravio Patra melalui kuasa hukumnya.
21 JUNI 2017
Wempy membuat aduan di kantor polisi Rawamangun.
16 AGUSTUS 2017
Ravio diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
24 MEI 2018
Ravio resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Mei 2018.