Pada 8 April 2017, Ketua Touna Corruption Watch (TCW) Mohamad Aksa Patundu melaporkan Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono SIK ke Propam Polda Sulteng dengan bukti video dan dokumen pendukung lainnya karena disinyalir Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono SIK menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta proyek ke Pemerintah Daerah Touna (Tojo Unauna). Menurut TCW, dana yang diminta oleh Kapolres Touna nilainya mencapai miliran rupiah, mulai dari proyek infrastruktur jalan hingga proyek lainnya. Selesai melapor, TCW menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh banyak media.
Lalu pada 5 Juli 2017 pukul 18.59 WITA, Mohamad Aksa menulis status Facebook berisi “Investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una.” Postingan ini kemudian dikomentari banyak orang terutama yang tertarik pada kasus yang diungkap TCW sebelumnya. Lalu di dalam salah satu komentar, Mohamad Aksa menulis lagi pada pukul 19.31 WITA berisi “Kali ini harus fokus. Konon katanya di duga ada keterlibatan kapolres.”
Postingan ini kemudian menjadi alasan pelaporan balik atas aktivis anti korupsi ini oleh Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono SIK dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Mohamad Aksa harus berhadapan dengan pasal 27 ayat 3 jo. pasal 45 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimal hukum penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Pada 2 Agustus 2017, Mohamad Aksa menerima surat panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan.
Menyusul laporan tersebut, Mohamad Aksa melaporkan lagi Kapolres Touna AKBP Bagus Setiono SIK ke Propam Sulteng pada 4 Agustus 2017 dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang karena mengkriminalisasi dirinya.
Pada 7 Agustus 2017, kembali Mohamad Aksa menerima surat panggilan polisi (yang kedua) dan dipenuhinya. Ia kemudian di-BAP untuk keperluan penyelidikan.
Pada 10 Agustus 2017, Mohamad Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Touna.
Pada 30 Agustus 2017, berkas perkara Mohamad Aksa dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian lalu diserahkan ke Kejaksaan Sulawesi Tengah.