Kasus Acho

Muhadkly MT yang akrab dipanggil Acho menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014. Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun karena Acho merasa ada ketidak konsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, kemudian Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik ayat 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

Upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, namun surat dan telpon untuk meminta mediasi malah dibalas dengan penolakan.

Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho sudah dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.

Update:

Meski sempat terjadi tarik-ulur dalam poin kesepakatan damai, akhirnya hari Jumat, 18 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pihak pelapor Danang Surya Winata mewakili Apartemen Green Pramuka memberikan surat pernyataan untuk menyudahi kasus hukum atas diri Acho yang sebelumnya sempat diduga melakukan pencemaran nama baik melalui blog dan twitter.