Di pulau Lombok, seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya H. Muslim malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal karet UU ITE.
Ancaman pidananya tidak main-main karena ia bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah sebagai penyebar materi asusila. Akibatnya, Ibu Nuril ini pernah ditahan sejak 27 Maret 2017 – 30 Mei 2017 dan sempat menjadi tahanan kota sampai Juli 2017.
Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H. Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya.
Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh Ibu Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril, yakni Imam Mudawin. Kemudian rekaman tersebut beredar luas dan H. Muslim memecat Ibu Nuril. Tapi kemudian H. Muslim dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Karena dendam dimutasi itulah, H. Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE yang bunyinya:
Pasal 27 (1) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.“
Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan kesulitan menemukan pekerjaan baru.
IBU NURIL BEBAS DI TAHAP PENGADILAN NEGERI
29 Juli 2017 – Meskipun sempat muncul keraguan saat JPU menuntut Ibu Nuril dengan tuntutan yang “tinggi”, akhirnya keadilan ditegakkan. Apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Ibu Nuril. Kabar gembira lainnya adalah Ibu Nuril dijanjikan akan kembali bekerja di bidang pendidikan oleh Kadis Pendidikan NTB.
DIPUTUS BERSALAH PADA TAHAP KASASI DI MAHKAMAH AGUNG
26 September 2018 – Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018 telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Baiq Nuril ini mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Mataram tersebut, dan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni Putusan PN Mataram dibatalkan dan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril.
PERINTAH EKSEKUSI
16 November 2018 – Kejaksaan Mataram mengirimkan surat perintah pemanggilan terdakwa untuk melakukan eksekusi atas putusan kasasi pada hari Rabu, 21 November 2018. Proses ini tidak lazim karena biasanya eksekusi menunggu salinan putusan MA, tetapi kejaksaan melandaskan diri pada keluarnya petikan keputusan Mahkamah Agung yang telah diterima penasihat hukum Ibu Nuril.
Dimulai penggalangan dana publik oleh Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) untuk membayar denda Rp500 juta yang harus dibayar oleh Ibu Baiq Nuril.
19 November 2017 – Perintah eksekusi ini telah dibatalkan dan ditunda sampai proses hukum selanjutnya.
LAPOR BALIK, TAPI DIHENTIKAN
19 November – Melalui tim pengacaranya Ibu Nuril melaporkan balik H. Muslim dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja. Laporannya teregistrasi dengan nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT.
28 Januari 2019 – Laporan ini dihentikan setelah gelar perkara, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti dan tidak adanya kontak fisik yang terjadi.
PENINJAUAN KEMBALI (PK) DITOLAK MAHKAMAH AGUNG
4 Januari 2019 – Ibu Nuril mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Mataram.
4 Maret 2019 – Berkas PK diterima Mahkama Agung dan ditolak pada 4 Juli 2019.
PEMBERIAN AMNESTI PRESIDEN
Setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung, ibu Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti.
5 Juli 2019 – Presiden Joko Widodo membuka peluang memberikan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril
12 Juli 2019 – Jaksa Agung Republik Indonesia sepakat untuk menunda eksekusi, meskipun PK ditolak oleh MA, sambil menunggu upaya amnesti yang dilakukan oleh banyak pihak untuk membantu Ibu Baiq Nuril.
15 Juli 2019 – 1.042 organisasi dan individu mengirim surat mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril. Surat-surat dukungan tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, ikut disertakan juga 300.000 penandatangan petisi online dari change.org
Di hari yang sama, pada sore hari surat Presiden Jokowi dikirim ke Sekretariat DPR RI.
16 Juli 2019 – Surat permintaan pertimbangan pemberian amnesti Presiden Joko Widodo resmi dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
23-25 Juli 2019 – Pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti di Komisi III DPR RI. Dalam rapat paripurna DPR RI, pada 25 Juli 2019, secara resmi DPR RI memberi persetujuan atas langkah Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.
29 Juli 2019 – Keppres Pemberian Amnesti kepada Ibu Baiq Nuril telah ditandatangani Presiden Joko Widowo.
Baca atau unduh kronologi kasus Ibu Nuril dengan klik di sini.
Telah di-update pada 30 Juli 2019.