Hanya karena menanyakan tentang pararem (hasil rapat adat) yang mana dijadikan dasar tagihan dan sebenarnya komentar tersebut tidak ditujukan kepada Pemimpin adat tertentu ataupun kelompok tertentu, namun membuat Ida Bagus Made Suarjana yang memakai akun facebook Bagus Glass dilaporkan ke kepolisian dan harus menghadapi kasus pencemaran nama baik.
Berawal dari adanya unggahan satu buah foto surat pemberitahuan berwarna putih dengan kop surat Desa Pakraman Keramas yang diunggah oleh akun GOEST ARE-LIT pada facebook pada 15 Maret 2017, Ida Bagus Made Suarjana secara spontan memberikan komentar lewat akunnya yang bernama Bagus Glass. Dalam kolom komentar unggahan GOES ARE-LIT tersebut, Bagus Glass (IB Made Suarjana) mempertanyakan tentang perarem (hasil rapat adat) yang mana dijadikan dasar tagihan dan kekhawatirannya terhadap kondisi pungutan liar (pungli) secara umum saat itu. Komentar yang diberikan pun tidak ditujukan secara subjektif kepada pemimpin adat atau kelompok tertentu.
Isi komentar di postingan Facebook Goes Alit pada 15 Maret 2017 sekitar pukul 18:26
“Wajib membayar setiap bulan sesuai Perarem. Perarem yang mana ???”
Sekitar pukul 19:26 memosting komentar lagi.
“Nike pungli karna Peratem (saltik: Perarem) itu tidak sah, cacat hukum, kasihan orang yang kena.”
“Arogansi BENDESA sudah kelewatan, banyak melakukan tindakan melanggar awig des ayang bias memberi dia sangsi ??? Sanget eronis.”
Menurut keterangan I Gusti Nyoman Alit (pemilik akun GOES ARE-LIT), tak berselang lama, status tersebut pun telah dihapus atas permintaan seseorang yang bernama I Ketut Purnama.
Pada 16 Maret 2017, Ida Bagus Made Suarjana sebagai pemilik akun Bagus Glass diundang oleh Polres Gianyar untuk datang ke Polres Gianyar menemui Penyidik terkait dengan adanya Pengaduan dari I Putu Oka Nukerta tentang adanya tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghianaan dana tau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik” sesuai dengan Surat Nomor: B/474/V/2017/Reskrim tertanggal 3 Mei 2017.
Pada pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2017, tiba-tiba ada perubahan nomor polisi, yang sebelumnya Laporan Polisi Model A menjadi LPB/44/VI/2017 dengan pelapor I Nyoman Puja Waisnawa (Bendesa Keramas).
Maret – Juli 2018
Persidangan kasus Bagus Glass digelar di Pengadilan Negeri Gianyar
22 Mei 2018
Jaksa Penuntut Umum menuntut Bagus Glass dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan 1 bulan
18 Juli 2018
Jadwal putusan sidang Bagus Glass di Pengadilan Negeri Gianyar