Seorang warga Warungboto, Umbulharjo bernama Fatkhurrohman pemilik kucing bernama Boy dilaporkan ke polisi oleh Sri Dewi Syamsuri pemilik dari klinik Naroopet beralamat Jl. Solo KM 10,5 Kalasan, Sleman Yogyakarta dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah ia membeberkan peristiwa yang dialami oleh kucingnya saat diobati di klinik tersebut pada 18 Agustus 2015.
Di dinding facebook miliknya, Fathur memasang status pada tanggal 20 Februari 2016 untuk mengeluarkan unek-unek yang disimpannya sejak lama terkait penanganan Si Boy di klinik tersebut yang sebenarnya hanya ingin mencukur bulu malah ditangani penyakit mata, yang seharusnya dioperasi dan tidak dicukur yang mengakibatkan iritasi parah sehingga harus dibawa ke UGD RSH Yogya.
Ia menulis status di facebook tersebut setelah mendapat informasi bahwa Sri Dewi Syamsuri ternyata bukan dokter/paramedis/tenaga kesehatan hewan yang memiliki sertifikat/ijazah yang berkompeten untuk melakukan tindakan medis, tapi Sri Dewi Syamsuri adalah pemilik klinik tersebut.
Namun pada tanggal 24 Februari 2016 Fathur dilaporkan ke pihak polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan selama ini sudah diperiksa dan pada tanggal 20 Oktober 2016 telah ditetapkan menjadi tersangka.
Upaya damai Fathur sudah ditawarkan lewat telpon tetapi tidak direspon pihak pelapor karena posisi klinik jauh dari rumah dan Fathur tidak memiliki kendaraan untuk datang ke klinik. Belakangan meski diberi waktu sampai tanggal 31 Oktober, tapi oleh Kanit Serse Polda Yogya, berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan pada 25 Oktober 2016.