122 DEMONSTRAN AKSI DAMAI PAPUA DITANGKAP, PEMERINTAH BERANGUS DEMOKRASI
Jakarta, 15 Agustus 2016 – SEKALI lagi pemerintah Indonesia tidak mengindahkan hak warga Papua yang sedang menyampaikan pendapatnya. Demonstrasi damai dihadang oleh tindak kekerasan dan pelbagai tindakan yang menandakan sistem demokrasi sebagai bagian penting dari negara Indonesia ini perlu diperbaiki. Pada Senin, 15 Agustus 2016, Kepolisian Daerah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Jayapura, Papua membubarkan paksa aksi damai warga Papua untuk memperingati New York Agreement yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962, sebagai cikal bakal masuknya Papua ke wilayah Republik Indonesia. Selain membubarkan paksa aksi-aksi demonstrasi di Jakarta dan Jayapura, aparat kepolisian menangkap 100 orang di Jayapura dan 22 orang di Jakarta. Di antara yang ditangkap, terdapat 4 orang dari organ mahasiswa PEMBEBASAN Nasional yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (GEMA DEMOKRASI). Selain itu, dalam aksi demonstrasi di Jayapura, sejumlah perempuan dipukuli hingga babak belur dan ada yang terkena serempetan peluru tajam yang ditembakkan oleh polisi.
“Hari ini wajah Indonesia di Papua telah tercoreng. Terjadi pembungkaman ruang demokrasi dengan cara menghadang aksi massa oleh aparatur negara, padahal ini aksi damai,” ujar Jeffry Wenda aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang tergabung juga dalam GEMA DEMOKRASI.
Dari peristiwa-peristiwa tersebut, kami menilai:
Pertama, pemerintah telah mengabaikan hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat yang konstitusional dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Tindakan pihak kepolisian dengan membubarkan aksi damai serta melarang untuk berkumpul dan berpendapat telah melanggar UUD 1945 yang secara prinsip menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya.
Kedua, pemerintah telah melanggar Hak untuk menyampaikan pendapat warga Papua yang secara tegas dijamin di Pasal 19 ICCPR (International Convenant On Civil Political Rights) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Ketiga, tindakan sewenang-wenang dengan menangkap warga Papua tanpa alasan yang jelas melanggar asas peradilan yang adil. Pasal 6 huruf D Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak untuk Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
Karena itu, GEMA DEMOKRASI, yang terdiri dari lebih dari 70 organisasi dan individu yang peduli pada demokrasi Indonesia MENGECAM KERAS tindakan aparat terhadap aksi demonstrasi hari ini, selain peristiwa-peristiwa sebelumnya.
“Padahal baru sehari sebelumnya, terjadi penangkapan 56 orang anggota KNPB saat membagikan selebaran aksi damai. Ini sudah keterlaluan!” seru Pratiwi Febry dari LBH Jakarta.
Oleh karena itu GEMA DEMOKRASI menuntut aparat untuk:
1. Segera menghentikan tindakan kekerasan pada setiap aksi damai yang dilakukan oleh warga Papua untuk menyatakan pendapatnya;
2. Secepatnya menghentikan provokasi dalam bentuk pengerahan massa tidak dikenal yang melakukan pembakaran dan menstigma warga Papua yang melakukan aksi damai;
3. Lekas menarik pasukan bersenjata dari bumi Papua untuk menghindari konflik kekerasan lebih lanjut;
4. Mencabut Maklumat Kapolda Papua Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum tanggal 1 Juli 2016 karena melanggar Hak Asasi warga Papua sebagai warga negara yang berdaulat.
Salam demokrasi,
Narahubung:
Jefry Wenda 082398301013
Pratiwi Febry 081387400670
GEMA DEMOKRASI terdiri dari:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Pelajar Indonesia, Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Garda Papua, Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Papua Itu Kita, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Politik Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective, Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive.
Daftar nama warga yang ditangkap:
1. Wim Itlay
2. Rafael Kobak
3. Frans Douw
4. Enso Mirin
5. Wakup
6. Omiles
7. Helen Kobagau
8. Albert Mungguar
9. Erarogo Seke
10. Mansur
11. Yul Wakur
12. Samsi Mahmud
13. Ismith
14. Nias Baye
15. Fardan
16. Wim Wene
17. Piasing Sobolim
18. Weak Asso
19. Gideon Adi
20. Elteang
21. Elli Yelemaken
22. Adam Ridwan