Net Merdeka Malaysia Butuh Bantuanmu!

Net Merdeka Malaysia membutuhkan dukunganmu untuk ikut menandatangani surat yang ditujukan kepada anggota parlemen Malaysia ini agar amandemen UU Komunikasi dan Internet dibatalkan.

Bubuhkan dukunganmu di kolom komentar.

————

20 Mei 2016

Anggota Parlemen Malaysia harus menolak usulan amandemen UU Komunikasi dan Internet yang menghambat kemerdekaan berekspresi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil Malaysia peduli pada isi amandemen UU Internet di parlemen yang akan menggerus hak kemerdekaan berekspresi dan hak mengakses informasi dunia maya. Sorotan dunia internasional atas skandal korupsi yang melibatkan PM Malaysia adalah latar belakang mengapa pelarangan dan kontrol online meningkat selama dua tahun terakhir. Surat ini, disusun bersama Centre for Independent Journalism (CIJ), Malaysia dan Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) meminta anggota parlemen Malaysia untuk menolak amandemen pada Communications and Multimedia Act dan menuntut tinjauan hukum yang progresif atas hukum yang berpengaruh pada kemerdekaan berekspresi.

————-

Kami, organisasi-organisasi yang ikut menandatangani, menyatakan kepedulian bersama kami atas amandemen yang diusulkan UU Komunikasi dan Multimedia/Communications and Multimedia Act (CMA) 1998 ke parlemen Malaysia, di mana akan berdampak pada pembatasan hak kemerdekaan ekspresi dan akses informasi online dari warga negara Malaysia. Kami mendukung Centre for Independent Journalism (CIJ) dan mitra di Malaysia sepert halnya Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) untuk menyerukan pada anggota Parlemen yang terpilih agar menolak amandemen yang diusulkan.

CMA adalah hukum utama yang mengatur internet, penyiaran, dan industry telekomunikasi. Sejak tahun 2009, CMA telah digunakan untuk menghukum blogger, aktivis, jurnalis, akademisi, politisi dan individu-individu yang dituduh menyebarkan konten anti-pemerintah dan anti-kemapanan. Di tahun 2015 saja, ada 42 kasus investigasi, tuntutan, atau tuduhan Section 211 yang melarang konten ofensif dan Section 233, yang mengkriminalisasi penggunaan fasilitas jaringan yang “tidak sesuai” atau servis jaringan untuk mempublikasikan konten dengan maksud menyerang. Sebagai contoh, di Oktober 2015, aktivis Khalid Mohd Ismath dituntut atas 14 komentarnya di media sosial, yang diangap menyerang kebangsawanan negeri Johor. 11 dituntut dengan Section 233 CMA. Karena mempertanyakan atau mengkritik keistanaan, juga agamar resmi Islam dan pemerintahan, dianggap sebagai isu sensitif dari Malaysia.

Kasus CMA lain yang terkait meliputi juga instruksi pemerintah kepada sejumlah Internet Service Providers (ISPs) untuk memblokir akses ke situs berita seperti The Malaysian Insider, situs pembuka skandal Sarawak Report, the Malaysian Chronicle dan Asia Sentinel. Juga blokir terhadap platform situs blog Medium, yang mempublikasikan suatu artikel Sarawak Report, dan blog sosio politik OutSyed The Box, Din Turtle dan Minaq Jingo Fotopages. Situs-situs ini masih diblokir di negara Malaysia.

Kami peduli pada kurangnya transparansi di dalam proses pemerintah, tiadanya informasi spesifik yang disediakan oleh hukum dan bahkan kemungkinan diajukannya tuntutan. Tindakan-tindakan negara ini jelas-jelas pelanggaran pada kemerdekaan pers/media, kemerdekaan informasi dan janji Malaysia untuk internet yang bebas. Tindakan-tindakan pemerintah ini bagian dari sesuatu yang dirancang dan diupayakan untuk menutup pandangan-pandangan yang berseberangan, khususnya mempertanyakan soal kepemimpinan dan integritas Perdana Menteri Najib Razak. Para pemimpin pemerintah dan kepala kepolisian negara telah berulangkali memperingatkan publik pada penggunaan media sosial seperti halnya situs berita yang memuat konten yang mengkritik pada kemapanan.

Perihal pendaftaran blogger, kami pahami amandemen ini diduga untuk menaikkan denda pada konten yang menyerang dan menambah kekuasaan badan regulator Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) – untuk menurunkan konen yang dianggap kurang layak. Kami prihatin dengan regulasi seperti ini akan mensyaratkan tambahan infrastruktur seperti data retension bagi pengguna oleh ISP dan penyedia konten, yang juga akan berlaku sebagai biaya dan hambatan administrative bagi UKM.

Kami setuju dengan posisi koalisi yang lembaga seperti MCMC harusnya tidak memiliki kewenangan memblokir konten, alih-alih tindatakannya harus diatur oleh 10 tujuan kebijakannya termasuk menciptakan komunitas sipil yang dinamis, memnciptakan Malaysia sebagai pusat dan hub bagi jas informasi dan konten komunikasi dan multimedia, dan menciptakan lingkungan yang matang bagi pengguna. Keputusan untuk membatasi kemerdekaan informasi dan ekspresi harusnya mengikuti mekanisme hukum dan norma serta standar internasional. Semua harus dilakukan secara jelas, tidak terlalu membatasi, penting dan proporsional. Paling tidak, seminim-minimnya membutuhkan perintah pengadilan.

Kami mendorong anggota Parlemen Malaysia untuk menolak semua amandemen yang buruk bagi hukum dan sebaliknya memanggil semua pemangku kepentingan untuk berkonsultasi secara terbuka, partisipatif dan transparan untuk meninjau lagi hukum agar sesuai dengan standar internasional untuk kemerdekaan ekspresi online dan akses pada informasi.

 

Didukung oleh:

 

 

Dikirim ke:

Perdana Menteri Bpk. Najib Abdul Razak
Presiden Barisan Nasional
Office of the Prime Minister,
Main Block, Perdana Putra Building,
Federal Government Administrative Centre,
62502 Putrajaya, Malaysia
E-Mail:  [email protected]

Bapak Menteri Salleh Said Keruak
Menteri Komunikasi dan Multimedia
Lot 4G9, Persiaran Perdana, Presinct 4
Federal Government Administrative Centre
62502 Putrajaya, Malaysia
Email: [email protected]
Tel: +603-8000 8000

Bapak Anwar Ibrahim
Pemimpin Oposisi
National Justice Party Headquarters
A-1-09 Merchant Square
Jalan Tropicana Selatan 1, 47410 Petaling Jaya
Selangor, Malaysia.
Email: [email protected]

 

Diterjemahkan oleh: Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET)
Teks asli: http://safenetvoice.org/2016/05/net-merdeka-malaysia-needs-you/