Pada 1 Mei 2015, pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang telah melarang pemutaran film Samin Vs. Semen dan film Aklinemokiye dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Kemudian menyusul surat pemanggilan orang tua bagi 27 orang pengurus Lembaga Pers Mahasiswa DIANNS yang menjadi penyelenggara kegiatan. Pelarangan ini terkesan dipaksakan karena pihak rektorat Universitas Brawijaya tidak keberatan dengan menerbitkan surat izin pada tanggal 13 April 2015 dan film-film ini baik diputar untuk kepentingan akademis.
Pihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang ini juga melakukan pelanggaran serius pada konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan untuk mengakses informasi adalah bagian dari hak kemerdekaan berekspresi yang dilindungi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Selain itu, pemanggilan orang tua murid adalah bentuk intimidasi yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan berekspresi.
Oleh karenanya, melalui siaran pers ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET mengecam keras tindakan sepihak Dekanat Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang untuk melarang pemutaran film-film tersebut dan meminta pihak dekanat menghentikan intimidasi dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum kepada pengurus LPM DIANNS. Kasus ini menjadi perhatian para aktivis kemerdekaan berekspresi secara luas dan bila dibiarkan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia.
Mari tegakkan kebenaran dan melindungi kemerdekaan berekspresi.
Jakarta, 7 Mei 2015
Damar Juniarto
Regional Coordinator SAFENET