Pernyataan Pers
SIKA & KITA SESALKAN PUTUSAN BERSALAH PADA KASUS WISNI YETTI
Putusan Kasus Wisni Yetti Bukti UU ITE Disalahgunakan Untuk Balas Dendam dan Pengabaian Hak Privasi
Hari ini, Selasa 31 Maret 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Wisni Yetti terbukti bersalah atas tuntutan pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pendistribusian asusila. Wisni diputuskan menjalani pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 100.000.000,- subsider 6 bulan. Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya 4 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000,-
Padahal dalam proses persidangan sebelumnya bukti-bukti yang dihadirkan tidak memenuhi unsur dan diduga penuh rekayasa. Sejumlah kejanggalan dalam persidangan:
Pertama, percakapan yang dilakukan Wisni dan Nugraha melalui medium inbox Facebook tidak memenuhi unsur dengan “sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”, alasannya karena percakapan tersebut bersifat pribadi dan hanya diketahui oleh Wisni dan Nugraha.
Kedua, mantan suami Wisni, Haska Etika telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses akun Facebook milik Wisni dan tidak dapat dibenarkan. Ia seharusnya dikenai Pasal 30 UU ITE dan dapat diancaman pidana 6 sampai 8 tahun penjara, dan denda enam ratus hingga delapan ratus juta rupiah.
Ketiga, Pengadilan seharusnya tidak menerima bukti berupa “print out” hasil dari percakapan tersebut, karena bukti tersebut bukanlah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHAP dan Pasal 5 UU ITE.
Dengan mengesampingkan kejanggalan-kejanggalan ini dan malah majelis hakim memutuskan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami menyatakan:
1. Menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman bersalah pada Wisni Yetti. Dalam pandangan kami, majelis hakim telah berlaku tidak adil dengan mengabaikan bukti-bukti yang justru tidak menegaskan tidak terjadi pelanggaran pada pasal 27 ayat 1 UU ITE.
2. Menyerukan aparat hukum untuk menghormati hak privasi Wisni Yetti dan lebih menyoroti pelanggaran pasal 30 UU ITE yang dilakukan oleh mantan suaminya Haska Etika.
3. Menuntut pemerintah Indonesia lewat Kementrian Komunikasi dan Informasi dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabut pasal-pasal represi yakni pasal 27, 28, 29 UU ITE yang telah disalahgunakan untuk melakukan balas dendam.
4. Meminta keseriusan semua pihak untuk mematuhi pasal 28F UUD 1945 Indonesia dan pada pasal 19 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang jaminan perlindungan pada kemerdekaan berekspresi.
Jakarta, 31 Maret 2015
Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) & Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA) didukung oleh: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) , Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , ICT Laborary fo Social Change (ILAB) , Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Medialink, Offstream, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Public Virtue Institute (PVI), Remotivi, Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Satudunia, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) , Yayasan TIFA, LBH Jakarta, MAPPI FH UI, IDOLA, ICT Watch, KPJKB Makassar, LBH Pers Padang, LBH Bandung, AJI Yogyakarta, AJI Surabaya, Sloka Institute Denpasar