Pada Senin (5/1/2015), Majelis Hakim PN Bantul memutuskan tidak bersalah pada Ervani Emi Handayani, netizen perempuan 29 tahun tersebut karena dakwaan yang ditujukan padanya tidak terbukti. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam sidang vonis karena erdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ervani terbukti tidak bersalah.
“Oleh karena itu Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap Ervani tidak terbukti. Postingan tersebut hanya merupakan kritikan terhadap Ayas. Kami harapkan ini bisa menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak ke depannya,” papar Sulistyo.
Sebelumnya Ervani Emi Handayani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (18/12/2014). Dituntut penjara 5 bulan dan percobaan 10 bulan dengan denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. JPU Supriyadi saat membacakan tuntutan mengatakan, postingan Ervani sudah menghina dan merendahkan orang lain. Apalagi Ervani dan Ayas tidak saling kenal.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ervani merupakan seorang mahasiswa yang seharusnya memiliki intelektualitas tinggi. Oleh karena itu dalam berbuat sesuatu seharusnya direnungkan terlebih dahulu. Namun beberapa hal yang meringankan di antaranya Ervani sudah berusaha meminta maaf. Ia juga masih muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya.
Selamat atas keputusan ini.