Titing Suryana Saranani (41), warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Sultra) ditangkap hari Rabu (22/10/2014) siang oleh tim khusus (timsus) dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra.
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Titing sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat karena Titing dituding melakukan pencemaran nama baik Rahmat di jejaringan sosial dalam group Facebook “Sultra Watch”. Dalam Facebook itu, Titing menyebutkan La Ode Rahmat seorang gigolo.
Ibu Titing akan ditahan selama 21 hari mendatang.