Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu I Wayan Hery alias Tian (21) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal penistaan agama karena tulisannya di media sosial Path dianggap bisa menimbulkan isu SARA.
Tersangka Tian kami kenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp.6 miliar dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya dari Kementerian Agama Kota Palu, MUI Sulteng, Dinas Kominfo Sulteng serta beberapa saksi yang dianggap mengetahui secara langsung terhadap tulisan yang diposting Tian di media sosial.
Seperti diketahui, pada malam Idul Adha Sabtu lalu, Tian menulis status yang bernada melecehkan agama di media sosial path karena kesal dengan suara takbiran di masjid komplek rumahnya. Statusnya itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warga Palu.