Pengunggah video kekerasan anak SD Trisula Perwari di Bukitinggi, Febby Datuak Bangso Putiah, menjalani pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (13/10) malam. Dari keterangan Febby saat dihubungi via telepon, Senin 27 Oktober 2014 dirinya dijemput aparat kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Bukittinggi dan ditanyai selama 3 jam dengan 21 pertanyaan.
Sebelumnya, Sekretaris KPAI Erlinda meminta Bareskrim Polri dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika menangkap pengunggah dan penyebar video kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah siswa SD terhadap teman perempuannya.