Kasus Arsyad Assegaf

Muhammad Arsyad Assegaf, seorang pegawai rumah makan di Ciracas, ditangkap oleh polisi pada 23 Oktober 2014 atas kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pornografi yang ditujukan kepada Joko Widodo pada Juli 2014 lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Selasa, 28 Oktober 2014 ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengunggah foto rekayasa yang berisi adegan seks antara dua orang dimana kepala pelaku diganti dengan kepala Jokowi dan Megawati.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda 12 milyar serta pasa‎l 310 dan 311 tentang KUHP tentang penghinaan secara tertulis dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Arsyad Assegaf dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan capres Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat pada Juli 2014 atas informasi yang didapat dari pendukung Jokowi yang disampaikan ke politisi PDIP Eva Sundari dan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

Saat ini, Arsyad masih ditahan meski pihak keluarga sudah meminta penangguhan penahanan.

Update:

Pada 3 November 2014, Arsyad sudah mendapat penangguhan penahanan. Tapi masih dikenakan wajib lapor.