Kritikan atau “kicauan” lewat jejaring sosial membuat 2 aktivitis lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal Tegal, Ketua LSM Humanis, Agus Slamet, dan anggota LSM Amuk, Udin dilaporkan oleh Bupati Tegal Siti Mashita. Kritik di media sosial dengan logat dan pembahasaan bahasa dserah inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi Amir Mirza (Tim sukses pemenangan walikota tegal Siti Mashita) melakukan pengaduan ke kepolisian dengan menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kedua aktivitis itu diduga sering melontarkan kritikan kepada Walikota Tegal Siti Masitha. Hasil penelusuran Tribun Jateng, Agus Slamet pernah memposting status pada akun Facebooknya yang berisi foto Siti Masitha, pada 1 September 2014 pukul 15.10.
Isi postingan itu bertuliskan “Saran go walikota boneka sekiranya anda ga mampu memimpin lebih baik mundur lebih terhormat dari pada di lorod !!!”. Pada posting yang disertai foto Masitha memakai pakaian batik dan berkerudung itu disertakan “tag” atau ditandai kepada 48 pemilik akun facebook lainnya.
Agus dan Udin ditangkap dan ditahan pada 9 Oktober 2014 pukul 01.00 WIB. Pemberitahuan penangkapan dan penahanan diberikan pada 2 hari setelahnya (11 Oktober 2014). Saat ini kasus dalam tahapan penyidikan Direskrimsus POLDA Jateng (polres tegal belum bisa menangani perkara pidana khusus ITE). Setelah penyidikan selesai/P21 akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri tegal dan pemeriksaan/persidangan di PN Tegal.