Polda DIY Gagal Memediasi, Florence tak Layak Ditahan dan Harus Dibebaskan!
Koalisi Masyarakat Sipil (KontraS, ICJR, SafeNet, PSHK, LBH Pers, ELSAM, LBH Jakarta, YLBHI, ICT Watch, ICW, Pil-Net, PBHI, ILRC, Arus Pelangi, MAPPI, LeiP, ILR ) mengecam tindakan Polda DIY yang menahan Florence Sihombing, seorang netizen dan mahasiswi yang menempuh pendidikan Notariat di Yogya, telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 29 Agustus 2014 pukul 14:00 WIB.
Penahanan Florence Sihombing merupakan buntut dari postingan Florence Sihombing di akun social media Path miliknya pada 27 Agustus 2014. Isi postingan tersebut telah memicu kemarahan masyarakat Yogya karena tidak terima dengan caci-maki Florence Sihombing yang sebetulnya menyatakan isi hatinya atas peristiwa pendahulu di SPBU dekat Lempuyangan. Penahanan Florence Sihombing ini dilakukan saat Florence Sihombing datang ke Polda DIY untuk memenuhi undangan klarifikasi, tetapi acara klarifikasi itu malah menjadi proses penyidikan dan pembuatan BAP saksi dan tersangka. Meski Florence dan pengacara memutuskan untuk tidak menandatangani BAP tersangka yang disodorkan oleh penyidik Polda DIY, Florence langsung dikenakan tahanan Polda. Kami menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan mengingat Florence Sihombing telah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun pribadi media sosial miliknya setelah sebelumnya mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Selain itu Koalisi masyarakat sipil juga menilai bahwa penahanan yang dilakukan kepada Florence bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU ITE. Hal itu didasarkan kepada:
Penahanan ( yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 21 KUHAP) pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan penydikan dengan syarat terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan terdakwa untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Dan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 tahun. Sedangkan penahanan terhadap Florence, hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan polisi mengabaikan tiadanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa adanya kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Untuk kasus seperti penghinaan dimana sudah ada itikad baik dari Florence untuk meminta maaf, memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan, maka seharusnya tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran untuk dilakukannya penahanaan karena latar belakang, kasus posisi dan keberadaan Florence jelas, dengan tidak ada indikator kekhawatiran yang jelas dari Kepolisian, penahanan harusnya tidak perlu dilakukan.
Untuk kasus Florence yang dijerat dengan UU ITE, maka perlu dicatat bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
Kinerja dari Ketua Pengadilan Negeri juga perlu menjadi catatan. Koalisi menilai bahwa seharusnya Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi pintu untuk menguji penting atau tidaknya suatu penahanan, untuk kasus seperti Florence dengan latar belakang tersangka yang jelas, mestinya tidak dilakukan penahanan dan Ketua Pengadilan Negeri Jogjakarta semestinya tidak mengeluarkan penetapan tersebut. Namun, Koalisi juga menilai bahwa ada kemungkinan justru polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, karena praktik selama ini, polisi langsung melakukan penahanan tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk kasus-kasus yang dijerat UU ITE.
Selain prosedur penahanan yang tidak patut dan tidak dijalankan sesuai dengan undang-undang oleh penyidik Polda DIY, perlu juga untuk menyorot ketentuan pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini, terkhusus Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sejak awal perumusannya, pasal-pasal tersebut sudah menimbulkan kontroversi karena perumusannya yang tidak jelas, multitafsir, longgar, dan terbukti mengkriminalisasi perbuatan seseorang secara berlebihan (overcriminalization). Ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta sebagai turunan dari prinsip negara hukum. Dengan demikian, seharusnya penegak hukum menghindari penerapan pasal tersebut.
Pada kasus Florence, unsur pasal-pasal tersebut juga tidak terpenuhi untuk diterapkan. Apabila merujuk pada konstruksi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka timbul pertanyaan penghinaan/pencemaran nama baik apa yang merugikan kepentingan pelapor? Kemudian, apabila menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, maka unsur pokok yang mesti dipenuhi adalah penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Dan, Yogyakarta tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud diatas. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa bukan hanya penahanannya yang tidak tepat, namun menetapkan perbuatan Florence sebagai tindak pidana dan menjadikannya tersangka, sejak awal sudah tidak tepat dan tidak berdasar.
Kasus Florence ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum. Selain menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat, hal ini telah dan akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Lebih jauh lagi, praktik-praktik buruk seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan yang dimiliki penegak hukum, tanpa diikuti kontrol dan akuntabilitas yang seimbang. Hal ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) dari Kepolisian DIY dalam penggunaan upaya paksa penahanan karena tidak sesuai dengan porsi dan prosedur yang tepat berdasarkan KUHAP dan UU lainnya. Seharusnya Kepolisian, terkhusus Polda DIY, dapat menempatkan diri pada posisi untuk memediasi persoalan yang berkembang, bukan untuk memperkeruh suasana yang ada.
Untuk itu, Koalisi mendesak :
Kasus penghinaan yang menjerat Florence dengan menggunakan UU ITE harus dihentikan, karena tidak berdasar dan kepada pihak Polisi untuk lebih mengedepankan upaya damai ketimbang mengkriminalisasi.
Segera mengeluarkan Florence dari Tahanan, karena penahanan yang dilakukan tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum acara pidana di Indonesia.
Meminta Kaplori, Propam, Kompolnas ataupun lembaga yang memiliki keterkaitan dengan reformasi di tubuh Kepolisian untuk merespon isu ketidakprofesionalan di jajaran kepolisian.
Meminta pemerintah untuk segara melakukan revisi terhadap materi UU ITE dan KUHAP.
Hormat kami,
KontraS, ICJR, SafeNet, PSHK, LBH Pers, ELSAM, LBH Jakarta, YLBHI, ICT Watch, ICW, Pil-Net, PBHI, ILRC, Arus Pelangi, MAPPI, LeiP, ILR
31 Agustus 2014
CP :
Erasmus (ICJR) – 081263145655), Alex (KontraS) – (087775698737), Miko (PSHK) – (087822626362), Damar J (SafeNet) – (08990066000)