Pada 23 Mei 2014 Ibu Yustine Tjie Kim Lioe mendapat surat panggilan dari Polda atas laporan tanggal 14 Maret 2014 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau facebook. Panggilan tersebut ditujukan untuk memeriksa Ibu Yustine karena pada 5 Maret 2014 ia menuliskan status di Facebook tentang kekerasan yang telah menimpa suaminya, Bapak Edi Suprianto, yang telah menjadi korban pengeroyokan saudara-saudaranya sendiri sampai patah pergelangan tangan dan putus jari tangannya, tetapi dalam proses hukum di tingkat penyidikan kepolisian, suami korban malah didudukkan sebagai tersangka oleh para pengeroyok.
Saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih berlangsung.