Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga, melaporkan Tempo.co dan Yudhi Chrisnadi, A Syukron Amin, Ezki Suyanto, Emerson Yuntho, Poltak Hotradero, dan akun twitter @JKW4LL dengan UU ITE karena dinilainya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan dirinya ditangkap oleh KPK.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor TBL/ 403/ VII/ 2014/ Bareskrim tertanggal 18 Juli 2014. Mereka minta polisi menjerat para terlapor dengan Undang Undang ITE yang ancaman hukumannya enam tahun. Bukan hanya Arya saja yang merasa menjadi korban, pun demikian dengan perusahaan yang menaunginya, MNC.
Selain itu, akun twitter yang juga dilaporkan menjadi pertimbangan lain sehingga kasus ini langsung dilaporkan kepada Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik sebagai mana dalam Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.