Bupati Kepulauan Selayar Drs. H. Syahrir Wahab melaporkan Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim kepadanya.
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, pada 7 Oktober 2013 dinyatakan Arsad telah mengirim SMS kepada bupati yang berbunyi,
“Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”.
SMS inilah yang dianggap meneror bupati.
Penyidik Polres Kepulauan Selayar kemudian memeriksa dan menetapkan Muh Arsad sebagai tersangka pada tanggal 12 April 2014 berdasarkan surat panggilan Nomor: S-PGL/ 183/ IV/ 2014/ Reskrim tanggal 19 April 2013 dengan tuntutan tidak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 310 (2) KUHP. Lalu dia ditahan mulai 5 Juni 2014 di Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar selama 295 hari, hingga masa tahanannya berakhir pada 30 Maret 2015.
Menanggapi penahanan dirinya Muh Arsad dari balik tahanan Rutan Kepulauan Selayar Kamar III Blok B menulis surat yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Selayar mempertanyakan apakah Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sudah tepat bagi Tindak Pidana” Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Melakukan Perbuatan yang tidak Menyenangkan” hanya dengan informasi yang disampaikan melalui Short Messege System (SMS). Menurut Arsad, SMS yang disampaikan kepada Bupati Kepulauan Selayar bukan untuk maksud menghina dan mengancam, tetapi lebih hanya merupakan upaya Staf atau Bawahan untuk mengingatkan atasannya tentang berbagai permasalahan dan kebijakan yang dikeluarkan dan dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Putusan PN Selayar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara (17/9/2014) yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (17/11/2014). Ia dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Upaya kasasi dari Arsad pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Kasasi Nomor: 240 K/PID-SUS/2015, bertanggal 25 Maret 2015.