Kasus Rosali Amelia Smith

Rosali Amelia Smith, Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan untuk DPRD Manado, dijerat UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik Jolanda Lamaege, warga Minahasa Utara lewat Facebook pada 2012. Polres Minahasa Utara melakukan pemeriksaan pada 26 Maret 2014, dua tahun kemudian, dengan membawa Rosa ke kantor Kejaksaan Airmadidi, Minahasa Utara.

Rosa mengakui, pernah menuliskan dua tulisan dalam bahasa Inggris dan satu lagi dalam bahasa Indonesia lewat Facebook. Di dalam tulisan ketiga, Rosa dituduh menuliskan sesuatu yang menyakiti Jolanda Lamaega.
 
Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Manoppo mengatakan, pelapor  Jolanda Lamaega melaporkan kasus ini pada 2012 dan pernah 2 kali melayangkan panggilan tapi tidak dipenuhi.
Saat ini Rosa sudah ditahan di Rumah Tahanan Malendeng.