[Siaran Pers] Hentikan Segera Praktik Pembungkaman Berpendapat di Dunia Maya

Hentikan Segera Praktik Pembungkaman Berpendapat di Dunia Maya

Sampai dengan hari ini, itikad pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan berpendapat warga negaranya masih patut untuk dipertanyakan. Padahal sudah menjadi dari amanat Undang-undang Dasar RI dan semangat reformasi untuk membuka keran selebar-lebarnya bagi partisipasi publik dalam menyampaikan pendapat tanpa takut akan adanya pengawasan, pengekangan dan pembungkaman. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi untuk menjamin kehidupan demokrasi yang sehat.

Salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, terletak pada adanya pasal represif dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3 yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya. Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan semangat reformasi. Di banyak negara, perihal pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana, dan cukup diselesaikan dengan hukum perdata.

Menurut lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM (www.elsam.or.id), dinyatakan bahwa ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berpendapat di dunia maya hingga saat ini. SAFEnet sendiri pada tahun 2013 saja terdapat penambahan kasus setiap bulannya. Bahkan terdapat kecenderungan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, semisal pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.

Juga mengingat tidak masuknya revisi UU ITE dalam agenda Prolegnas 2009-2014, membuat sejumlah kalangan masyarakat sipil, khususnya SAFENET (www.safenetvoice.org) dan ICT WATCH (www.ictwatch.com) meminta berbagai pihak terkait, khususnya pemerintah, untuk segera memberi perhatian khusus dan sesegera mungkin mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan praktek pembungkaman kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat di dunia maya.

SAFENET juga mendorong agar masyarakat luas untuk turut mendesak pemerintah karena keberlangsungan kehidupan demokrasi yang sehat, menuntut dihapuskannya krimininalisasi dan/atau pemenjaraan bagi kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat, baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Demikian pernyataan sikap ini kami susun, untuk menjadi perhatian bagi kita semua.

 

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET
Website www.safenetvoice.org
Email: [email protected]
Twitter @safenetvoice