Atas laporan Djoni Mudorijanto mewakili organisasi Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polisi ke kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Adam Amrullah seorang mantan anggota Islam Jamaah/Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), akhirnya ditahan pihak kepolisian Sektor Bekasi Selatan, pada Senin 17 Februari 2014.
Polsek Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.
Adam dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mendeskreditkan Senkom Mitra Polisi yang berujung pada penahanan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
Setelah menginap semalam, keesokan harinya penahanan Adam ditangguhkan setelah ada jaminan dari ormas Islam dan keluarga. Itu artinya sampai persidangan Adam sebagai Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) terkena wajib lapor secara periodik hingga dilayangkan panggilan persidangan.