Karena tuduhan melakukan korupsi terhadap Bupati Pahri Azhari di media online dan media cetak wartawan Radar Nusantara Darul Kutni ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Polres Musi Banyuasin pada 13 September 2013.
Atas dasar tulisan tersebut, penyidik Polres Musi Banyuasin Sumatra Selatan akan mulai memeriksa Darul Kutni dengan sangkaan melakukan pencemaran nama Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Darul Kutni tercatat sebagai korlip Sumatra Selatan di media Radar Nusantara.
Catatan SAFENET: Radar Nusantara tercatat telah dua kali diadukan ke Dewan Pers dan Dewan Pers telah menilai serangkaian berita yang dimuat di Radar Nusantara sebelumnya telah melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, memuat opini menghakimi, serta melanggar asas praduga tidak bersalah dan terindikasi kuat melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait asas praduga tak bersalah. Meskipun setuju dengan Dewan Pers dan SAFENET tidak membela kasus ini, kasus pemenjaraan terhadap Darul Kutni berdasarkan UU ITE tetap kami catat dan petakan.