Soal Menagih Janji Revisi UU ITE

Timeline Twitter saya kemaren malam penuh dengan bahasan soal kasus pencemaran nama baik, meskipun saya telat 2 jam mantengin timeline!. Selain karena memang jarang mengikuti kasus defamasi, memang saya sendiri-kalau kata orang Jawa-niteni janji dari Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan revisi terhadap ketentuan pidana Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

UUITE-nihBeberapa orang di twitter menyuarakan agar mencabut UU ITE (mereka ngetwit agar pemerintah mencabut UU ITE! Bukan soal mencabut Pasal 27 ayat 3 UU ITE) karena beberapa kasus pencemaran nama baik. Saya menemukan sekitar 5 twit yang kesemuanya diRT (jadi bukan salah baca twit). Kesemuanya saya belum pernah ketemu, kenal, dan berdiskusi langsung sehingga tidak mengerti apa makna sebenernya dari twit mereka. Saya tidak tahu apakah mereka yang menyuarakan hal itu sudah baca UU ITE atau hanya membaca Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menganggap isi dari UU ITE hanya membahas soal defamasi.

Perlu diluruskan disini, UU ITE mengatur banyak hal mulai dari transaksi elektronik, akses ilegal, integritas data, alat bukti elektronik, dan lain-lain. Macam-macam, bahkan sewaktu menanggapi draft awal UU ITE (jika tidak khilaf namanya masih RUU Transaksi Elektronik dan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi) saya sempat komentar draft ini seperti gado-gado. UU ITE tidak hanya membahas soal defamasi. Saya tidak setuju dengan pendapat yang ingin mencabut UU ITE secara keseluruhan karena bagaimanapun beberapa hal yang penting yang diatur Pasal 30 sampai Pasal 44 menjelaskan beberapa norma teknis pemanfaatan teknologi informasi.

Saya ambil contoh mengenai pengujian sistem elektronik yang merupakan alasan penghapus pidana pada UU ITE, jika UU ITE dicabut seluruhnya (karena mengikuti suara-suara yang menuntut pencabutan UU ITE), bagaimana dengan orang yang bergelut dengan pengujian (penetration testing) terhadap ketangguhan sistem pengaman komputer dan/atau sistem elektronik? Kemungkinan mereka akan meringkuk di penjara tentunya, mengapa? Coba lihat Pasal 30 ayat 3 yang ada di dalam UU ITE jo Pasal 34 UU ITE. Karena urusan komputer dan sistem elektronik tidak melulu hal-hal non teknis. Be careful what you wish for.

Lalu bagaimana dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat (1) UU ITE? Saya pribadi tidak bisa berkomentar banyak lagi karena oleh Mahkamah Konstitusi diputus pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga eksistensi pasal tersebut konstitusional dan tidak bisa diupayakan untuk dicabut (saya cukupkan pembahasan sampai diputusnya judicial review sampai disini saja).

Pertanyaan selanjutnya, Apakah tidak ada jalan agar ketentuan pidana tersebut diubah? Misalnya karena ketentuan pidana yang tidak harmonis dengan KUHP.

Menagih Janji Revisi UU ITE

Ada satu jalan sebenarnya agar ketentuan pidana bisa direvisi, seperti yang saya titeni pada kalimat paragraf pertama postingan ini, yaitu dengan menagih janji dari Kemkominfo. Usaha revisi ini dilatar belakangi (asumsi saya ini berdasarkan naskah akademik RUU Perubahan UU ITE) karena kasus Prita Mulyasari. Saat itu Prita ditahan oleh Kejaksaan karena sanksi Pasal 45 ayat (1) pidana penjara 6 tahun sehingga, berdasarkan KUHAP, dapat ditahan. Saya akan kutipkan statemen dari Kemkominfo:

Revisi, terutama pada Pasal 27 ayat 2 (Pasal 27 ayat 3 maksudnya, pen.) tentang pencemaran nama baik…Pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar juga dinilai sebagian kalangan terlalu berat

Benar sekali terlalu berat, 6 tahun dan/atau denda 1 milyar pidananya!. Logikanya adalah, jika saat ini dianggap terlalu berat, maka setelah direvisi menjadi tidak terlalu berat. Jadi menurut saya dan ini opsi yang dapat diambil, kita tagih saja janji Kemkominfo mengenai revisi pasal tersebut, lebih terarah, fokus, khusus, dan tidak gebyah uyah kalau isi UU ITE kacau semua. Mungkin saja Kemkominfo lupa, ya..maklum sajalah, negara Indonesia ini luas dari Sabang sampai Merauke, jadi (semoga) lupa karena banyaknya kerjaan, bukan karena tiba-tiba lupa, belum lagi kena hantam kasus PLIK/MPLIK.

Menurut ngana?

SAM ARDI

Dikutip atas seizin penulis dari http://samardi.wordpress.com