Wahyu Dwi Pranata, mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Jawa Tengah, dipaksa mengundurkan diri oleh kampusnya atau akan diseret pasal pencemaran nama baik UU ITE.
“Tidak banyak kesempatan untuk mengobrol kala itu. Saya langsung ditawari dua pilihan, pencemaran nama baik dan terkait UU ITE atau saya harus mengundurkan diri,” ujar Wahyu Dwi Pranata kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Jumat (20/9/2013).
Wahyu lalu mengambil keputusan melakukan pengunduran diri. Ada dua tulisan Wahyu yang dipermasalahkan oleh pihak kampus karena terlalu kritis mengomentari kebijakan kampus melalui tulisannya di blog maupun kompasiana. Salah satu tulisannya yang paling banyak dibaca yakni “Kau Renggut Miliaran dari kami lalu Kau Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin.”
Mahasiswa asal Purwodadi itu pun beranggapan tulisannya merupakan bagian dari hak kebebasan mengungkapkan pendapat di negara demokrasi ini.