Logo_NBC

Kasus Donny Iswandono

Awal September 2013, Donny Iswandono, penggerak dan pemimpin redaksi media online Nias-Bangkit.com (NBC) sedang menghadapi proses hukum karena tuntutan pencemaran nama yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, terkait pemberitaan tentang kasus korupsi di Nias Selatan, Idealisman Dachi.

Logo_NBC
Nias-Bangkit.com
Idealisman Dachi mengugat karena media yang dikelola Donny menulis artikel berjudul »Segera! Periksa, Tangkap dan Adili Bupati Nias Selatan”. Menurut Donny, NBC sudah mencoba dan berusaha mengkonfirmasi ke Bupati Nias Selatan atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan di KPK, tetapi tidak mendapatkan respon.

Menurut Donny, pihak Nias Bangkit juga sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati, tetapi tak pernah mendapat tanggapan. “Permintaan kami untuk wawancara selalu ditolak. Bupati lebih memilih mengadu ke polisi.”

Screenshot Nias-Bangkit.com
Screenshot Nias-Bangkit.com

Penyidik Polda Sumut memeriksa Donny Iswandono di Gedung Dewan Pers di Jakarta karena Donny tak bisa hadir pada panggilan pertama 6 Agustus dengan alasan kesulitan transportasi menjelang Lebaran. Dengan bantuan Dewan Pers, akhirnya disepakati pemeriksaan berlangsung di Jakarta.