Kriminalisasi dan hukuman penjara bagi seseorang yang menggunakan akun social media Twitter/Facebook/Blog/dll, adalah hal yang membatasi hak seseorang untuk berpendapat.
Penggunaan pasal pencemaran nama baik dengan hukum kriminal masuk penjara sebagaimana yang diatur oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27-29 dengan ancaman penjara 6 tahun untuk menjerat mereka yang menyatakan pendapatnya di akun social media adalah hal yang sudah seharusnya direvisi dan harus dihapuskan dari Indonesia.
Kasus Benny Handoko atau @benhan merupakan salah satu dari banyak kasus pemakaian pasal pencemaran nama baik dengan hukum kriminal berdasar UU ITE. Fakta bahwa ia telah dipenjarakan merupakan “pertanda” dimulainya gerakan untuk membebaskan semua kita dari bahaya pemakaian pasal pencemaran nama baik untuk memenjarakan pengguna akun sosial media dan menjamin kebebasan berpendapat semua kita tetap dilindungi oleh undang-undang.
Tiga hal yang menjadi alasan mengapa kamu perlu mendukung kampanye “Bebaskan Benhan!” ini:
1. Pasal pencemaran nama baik UU ITE lebih berat hukumannya dari aturan dalam KUHP.
2. Chilling Effect yang membuat orang menjadi jera untuk menyampaikan pendapat.
3. Benhan atau siapapun tidak boleh dipenjara hanya karena menggunakan haknya untuk berpendapat di akun social media.
Isi Petisi:
Kepada Yth.
Akil Mochtar, Ketua MK
Basrief Arief, Jaksa Agung RI
Bebaskan Benhan! Cabut pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 29 UU ITE.
Semakin banyak orang yang dipenjara hanya karena ia menggunakan hak berpendapat di social media. Benny Handoko lewat akun @benhan adalah salah satu dari paling tidak 12 orang yang disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE.
Di banyak negara, dekriminalisasi dan hukuman penjara bagi kasus pencemaran nama baik sudah dilakukan dan cukup diselesaikan lewat kasus perdata. Bantu masyarakat dengan mencabut pasal-pasal yang memberatkan di UU ITE dan bebaskan Benhan dari hukuman penjara.
Mari bergabung dengan mengisi tanda tangan di: http://change.org/FreeBenhan