Seorang pengguna akun jejaring sosial Facebook di Surabaya, Johan Yan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lantaran komentarnya di laman jejaring sosial tersebut.
Johan Yan mengaku dirinya menjadi “facebookers” sejak 2008, tetapi akhirnya menghadapi masalah besar yang tidak sanggup dipecahkannya. “Saya hanya facebookers yang komentar tentang link media online, tapi saya di-Polda-kan sebagai tersangka,” katanya dalam sebuah surat terbuka. Menurut dia, ada sekitar 10 media daring (dalam jaringan internet) yang memuat berita yang dikomentarinya itu, di antaranya surabaya pagi.com, kompas.com, beritajatim.com, berita5.com dan detik.com, termasuk media cetak Jawa Pos dan Radar Surabaya.
Namun, kata pendiri sebuah perusahaan motivasi itu, pihak pengurus Gereja Bethany Surabaya juga memintanya untuk menghapusnya, maka dirinya pun langsung menghapusnya dari facebook pada akhir Februari 2013. Ia juga sudah meminta maaf sebanyak 5 kali di Facebook.
Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus.
Kasus ini akhirnya dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh pengacara Johan, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.
Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013.