Pada Juli 2013, Anthon Wahju Pramono, notaris berusia 64 tahun, mulai disidangkan dalam kasus pengancaman kepada HM Lukminto di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Anthon digugat karena menegur dan mengirimkan SMS dengan bahasa yang dinilai kasar ke Lukminto, yang merupakan pemilik pabrik tekstil raksasa, Sritex.
Anthon dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).