Dosen FISIP UI, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Ade untuk diperiksa sebagai tersangka. Armando digugat lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin yang menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.
Dalam blog pribadi milik Armando, dirinya menulis dua artikel berjudul »Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak peduli, Pengecut atau Dikadali?” Dan »BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK: REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL.” Dua artikel tersebut dimuat Armando pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012.