Desember 2012, pemilik akun Twitter @benhan yang memosting twit tuduhan dan hinaan kepada @misbakhun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Akun @misbakhun sendiri adalah milik Mukhamad Misbakhun, mantan anggota DPR dan aktivis di PKS. Sementara akun @benhan adalah milik Benny Handoko.
Misbakhun tidak terima disebut sebagai perampok Bank Century dalam kicauan di twitter Benny. Awalnya, Misbakhun tidak tahu kicauan Benny ini. Namun, seorang follower Misbakhun me-retweet kicauan Benny dan di-mention ke akun Misbakhun. Dari situ, Misbakhun baru tahu, jika dirinya disebut sebagai perampok Bank Century.
Dia sendiri sudah mencoba meminta sang pemilik akun untuk menjelaskan maksud kicauannya ini. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Saya enggak kenal sama pemilik akun. Saya sempat meminta klarfikasi, ada belasan tweet-nya kok. Sempat diminta kopdar (kopi darat: bertemu langsung), dijawab sama dia, tapi tidak mau dipenuhi,” ujarnya.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Misbakhun kemudian melaporkan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan no : TBL 4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus, tertanggal 10 Desember 2012, dengan terlapor Benny Handoko, sang pemilik akun @benhan. “Saya membawa capture tweet yang dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Benny sendiri disangkakan dengan pasal 27 ju 45 UU RI no 11:2008 ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial.