Berkicau di Twitter tidak bisa semau sendiri memang. Apalagi jika menyangkut orang lain. Kalau pihak lain itu keberatan dengan kicauan kita, bisa-bisa berakhir di bui. Inilah yang dialami M Fajriska Mirza, pria yang berkicau tentang dugaan suap Jamwas Marwan Effendi. Sidang perdana baru saja dilalui, dan ia dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman 8 tahun penjara.
JPU mendakwa Fajriska dengan dua pasal. Untuk dakwaan primair, pemilik akun @fajriska itu diduga telah sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Fajriska juga dijerat pasal subsidair yakni pengaduan dan pemberitahuan palsu kepada penguasa sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
Tak puas dengan mengirim surat, Fajriska pun menuliskan curhatnya di twitter dengan akun @fajriska. Dia menuding Jamwas Marwan Effendi melakukan penggelapan terhadap uang yang menjadi barang bukti yang saat itu diduga mencapai Rp 500 miliar.
Kicauan @fajriska ini ternyata juga diretweet oleh akun @triomacan2000 yang kala itu mempunyai 82.900 follower, sehingga membuat berita tersebut menjadi lebih cepat menyebar ke khalayak umum.
Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan itulah, akun yang fenomenal itu dilaporkan juga sebagai bukti oleh Jamwas Marwan ke Bareskrim.