Dialah Musni Umar, Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 yang juga salah satu dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah menulis di blog atas dugaan praktik korupsi mantan Kepala Sekolah SMAN 70 Bulungan Jakarta.
Musni dilaporkan Ketua Komite Sekolah SMAN 70 saat ini, Ricky Agusyady. Menurut Koordinator Monitoring Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Pak Musni menulis ‘Pernon Akbar, Kepsek SMAN 70 patut diduga dalam rangka melanggengkan praktik korupsi di SMAN 70 untuk tujuan memperkaya diri’ dalam blognya. Lanjut dijelaskan Febri, bahwa Musni menyampaikan banyak keganjilan dalam pengelolaan keuangan di SMAN 70. Diungkapkan pula dalam posting blognya Musni, SMAN 70 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) sekitar Rp 15 miliar pertahun, tetapi pengelolaannya tidak dilandasi transparansi dan akuntabilitas sehingga sulit dikatakan ada kejujuran dan amanah dalam pengelolaan dana sekolah.
Banyak yang diungkap Musni dalam posting blog yang berjudul ‘Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah’ yang diterbitkan 15 Februari 2011 lalu termasuk keganjilan pada rekening pribadi Pernon Akbar, sang Kepsek SMAN 70 itu.
Dari kasus ini, ICW melakukan proses lebih lanjut sehingga diketahui dengan jelas dan tidak terjadi pembungkaman terhadap publik oleh komite sekolah yang mungkin saja terjadi di sekolah lainnya. Disayangkan langkah polisi yang menetapkan Musni sebagai tersangka atas pencemaran nama baik padahal ia berusaha untuk membongkar dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 70.