Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter Ira Simatupang yang dilaporkan kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis 5 bulan penjara.
Ira Simatupang menjadi korban percobaan perkosaan oleh rekan kerjanya di RSUD Tangerang, setelah melaporkannya ke polisi dan karena tidak cukup bukti di tahun 2009 pihak kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Tak lama Ira diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di Rumah Sakit tersebut.
Atas kekecewaannya, di tahun 2010 Ira menulis sejumlah email terkait pelecehan seksual yang dialaminya ke sejumlah rekan dan atasannya. Email inilah yang akhirnya menjerat Ira dalam kasus pencemaran nama baik. Dokter Bambang Gunawan yang saat itu menjabat sebagai atasan Ira di RSUD Tangerang melaporkan bahwa Ira menyebut dan mencemarkan nama baiknya dalam email yang dikirimkan Ira.
Ira didakwa tiga pasal, yakni pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar dikatahui umum, dan terakhir, pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran tertulis dan fitnah.
Ternyata ada juga Genta (Gerakan Sejuta) Dukung DR. IRA Simatupang melalui Facebook, hanya saja nampaknya tidak banyak mendapat dukungan para pengguna Facebook.
Menurut Satelitnews.co.id, 17 Juli 2012 Ira diputus bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.