“Satu Orang Satu Akun Medsos” Mengancam Kebebasan dan Demokrasi Digital di Indonesia

PERNYATAAN SIKAP Usulan “Satu Orang Satu Akun Medsos” Mengancam Kebebasan dan Demokrasi Digital di Indonesia

"Satu Orang Satu Akun Medsos" Mengancam Kebebasan dan Demokrasi Digital di Indonesia

Denpasar, 18 Juli 2025 — Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam usulan kebijakan “satu orang satu akun media sosial” yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR dalam rapat kerja dengan perwakilan Meta dan TikTok. SAFEnet menilai usulan yang dianggap sebagai solusi penanganan konten ilegal tersebut merupakan langkah represif yang mengabaikan hak digital warga, tidak efektif secara teknis, dan berpotensi memperluas pengawasan negara. 

SAFEnet menilai, apabila dituruti, kehendak ini akan berdampak kepada beberapa hal yang fundamental. Pertama, akan terjadi pelanggaran hak-hak digital. Mewajibkan hanya satu akun akan memerlukan mekanisme verifikasi dengan identitas pribadi. Hal ini berarti akan melanggar kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat. Membatasi jumlah akun medsos bertentangan dengan prinsip demokrasi digital dan kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945 terutama pasal 28E dan bertentangan dengan UU ITE dan berbagai instrumen HAM internasional terkait hak digital. Selain itu, banyak orang menggunakan akun berbeda untuk keperluan pribadi, profesional, atau hobi. Masyarakat berhak mengelola multi-akun untuk keperluan pribadi, profesional, atau aktivisme. 

Kedua, melanggar hak privasi dan haik atas rasa aman. Verifikasi identitas terpusat berisiko memicu kebocoran data massal (seperti kasus KPU tahun 2021) dan membuka pintu bagi surveillance state. Memaksa satu akun per orang berisiko memusatkan data pribadi dalam satu identitas tunggal, meningkatkan kerentanan terhadap peretasan, doxxing, dan pelanggaran privasi.

Ketiga, usulan ini tidak memberikan solusi efektif.  Penggunaan satu akun terverifikasi tidak membuatnya dapat membasmi adanya akun-akun palsu  dan buzzer. Pelaku kejahatan siber tetap bisa menggunakan VPN, identitas fiktif, atau platform luar negeri. Sistem verifikasi kaku berpotensi memblokir akun anonim yang vital bagi whistleblower atau korban kekerasan.

Keempat, merugikan secara sosial-ekonomi. Saat ini, 22 Juta UMKM telah bergabung dalam ekonomi digital (INDEF, 2024). Mereka mengandalkan media sosial, dan menggunakan multi-akun untuk segmentasi pasar. Kebijakan ini akan mematikan kreativitas dan aktivitas UMKM digital yang didorong dan digadang-gadang sebagaii sentra ekonomi andalan di masa depan. Selain itu, masyarakat tanpa dokumen identitas (misalnya kelompok marginal) akan terpinggirkan, serta terjadi ketimpangan akses yang makin parah. 

Kelima, tindakan ini, jika dilakukan akan jadi satu-satunya di dunia. Indonesia akan menjadi negara yang anti-demokrasi digital dan melanggar prinsip netralitas teknologi dengan intervensi negara dalam desain platform asing. Tidak ada negara demokratis yang menerapkan kebijakan serupa, bahkan China hanya membatasi platform, bukan jumlah akun.

Untuk itu, SAFEnet menyatakan:

  1. Mengecam usulan “satu orang satu akun medsos” karena inkonstitusional dan berbahaya bagi demokrasi, serta menuduh masyarakat yang memiliki akun anonim atau memiliki akun ganda pasti berniat “jahat”. 
  2. Mengalihkan diskursus soal verifikasi indentitas digital dan pengontrolan akun kepada program-program literasi dan pemberdayaan pengguna serta penguatan keamanan siber nasional dan tatakelola internet yang berdampak langsung kepada masyarakat pengguna.
  3. Mencari solusi alternatif yang lebih efektif. Misalnya memperkuat moderasi konten berdasarkan AI dengan tim yang berperspektif HAM sehingga mampu mendeteksi perilaku in-autentik terkoordinasi dan pola-pola disinformasi oleh akun-akun tertentu tanpa mengorbankan ekspresi digital yang sah bagi sebagian besar pengguna media sosial.
  4. Mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga pengawas dan oversight yang berasal dari platform maupun dari lembaga pengawas independen seperti lembaga PDP, Dewan Pers, atau lembaga lain terkait. 

#TolakSatuAkun #DigitalBukanMusuh