Sistem identitas di Indonesia saat ini berfungsi sebagai versi digital dari sistem identitas utama yang dikelola pemerintah, yaitu sistem pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (sistem KTP elektronik atau KTP nasional elektronik) berfungsi sebagai aplikasi digital yang menggunakan data kependudukan. Meskipun saat ini upaya-upaya transisi dari e-KTP fisik ke KTP Digital sedang dilakukan, KTP digital nasional belum bisa diterapkan di seluruh negeri. KTP Digital akan melibatkan pemindahan e-KTP ke ponsel.
Sistem tanda pengenal nasional yang ada saat ini mengundang kekhawatiran mengenai potensi pengawasan yang luas dan risiko keamanan dari pengumpulan data dalam jumlah sangat besar. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, perlu langkah-langkah ketat dalam UU Pelindungan Data Pribadi, seperti membatasi jenis dan durasi data, mengontrol akses oleh publik dan pihak swasta, dan menetapkan keadaan pengungkapan. Perlu juga kebijakan keamanan siber dan mitigasi bencana yang kuat.
Selain itu, hanya mengandalkan satu dokumen identitas tertentu, seperti e-KTP, menimbulkan risiko pengucilan dan marginalisasi terhadap segmen masyarakat tertentu. Sebab, dokumen ini sangat penting untuk syarat mengakses layanan-layanan publik bagi warga. Undang-undang dan kebijakan nasional e-KTP harus diubah agar dapat menerima bentuk bukti identitas berbeda saat pendaftaran. Perubahan-perubahan ini akan menghadirkan inklusivitas ke dalam sistem identitas dan menghilangkan hambatan yang dihadapi komunitas marginal selama proses pendaftaran.
Demikian ringkasan dari laporan SAFEnet yang berjudul Sistem Identitas Digital di Indonesia. Laporan ini merupakan ringkasan dari laporan lebih panjang yaitu State of Digital Identification System in South and Southeast Asia yang diterbitkan EngageMedia dengan dukungan USAID dan Internews pada Agustus 2023. SAFEenet berpartisipasi dalam riset yang dilakukan sebagai bagian dari program Greater Internet Freedom (GIF) Tahun Ketiga pada 2023 ini. Materi disesuaikan dengan konteks untuk organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Ringkasan detail bisa dibaca di tautan laporan Sistem Identitas Digital di Indonesia.