Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu mengapresiasi komitmen kebebasan pers yang dilakukan oleh calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan, calon Presiden nomor urut dua Ganjar Pranowo, dan tim sukses Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres yang digelar oleh Dewan Pers pada 10 Februari 2024. Namun Koalisi menilai belum seluruh kandidat dan parpol pendukungnya memiliki rekam jejak kuat dan program konkret untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Dari hasil evaluasi terhadap dokumen visi dan misi kandidat capres-cawapres, pasangan nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mencantumkan program paling rinci terkait kebebasan pers. Delapan poin yang disebutkan antara lain revisi berbagai aturan yang menghambat, menindak kasus kekerasan terhadap pers, jaminan terhadap keterbukaan informasi, memfasilitasi ekosistem pers melalui dukungan regulasi dan fiskal serta menjamin kebebasan berserikat.
Namun Koalisi menilai program-program tersebut tak sejalan dengan jejak rekam tiga partai politik yang mendukung yakni Partai Nasdem, PKB dan PKS. Ketiga fraksi partai tersebut turut menyetujui pengesahan KUHP baru dan revisi kedua UU ITE yang masih memuat pasal-pasal bermasalah yang membahayakan kebebasan pers. Kecuali PKS, Fraksi Nasdem dan PKB juga menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya menyebutkan satu poin terkait kebebasan pers dalam dokumen visi dan misinya. Satu poin tersebut yakni mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan demokrasi yang sehat.
Namun Koalisi menilai ‘misi untuk mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab’ sangat kabur, tidak menjawab persoalan yang saat ini dihadapi pers, dan justru rentan membawa pers di bawah kontrol kekuasaan yang kuat.
Pasangan tersebut didukung oleh empat partai yang memiliki kursi di parlemen yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Keempat partai tersebut mendukung pengesahan KUHP baru dan revisi kedua UU ITE. Sedangkan terkait UU Cipta Kerja, hanya Partai Demokrat yang menolak pengesahan beleid itu.
Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga hanya menyebutkan satu poin dalam dokumen visi-misi terkait kebebasan pers yang berbunyi: Menjamin pers yang bebas, bergerak dan bermartabat dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab.
Pasangan tersebut didukung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Partai Hanura. Dari empat partai tersebut hanya PDIP dan PPP yang memperoleh kursi di parlemen pada 2019-2024. Kedua partai tersebut mendukung pengesahan KUHP baru, UU Cipta Kerja dan revisi kedua UU ITE.
Isi selengkapnya siaran pers ini melalui:
https://lbhpers.org/2024/02/12/kandidat-capres-cawapres-dan-parpol-pendukungnya-belum-memiliki-rekam-jejak-serius-melindungi-kebebasan-pers/
Jakarta, 12 Februari 2024
Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu: Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers,
SAFEnet, IJTI, HRWG, Yayasan Tifa, Perludem, PPMN, SEJUK, AMSI, FPMJ
Narahubung:
Ade Wahyudin (LBH Pers): 082146888873
Ika Ningtyas (AJI Indonesia): 0811113782