Pada 16 November 2020, Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). Aturan ini berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi kita dan mengancam hak-hak digital.
Permenkominfo berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat. Peraturan ini juga membuka potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh negara untuk membungkam kebebasan berekspresi di ruang publik digital.
Perempuan dan kelompok minoritas menjadi sebagian kelompok yang akan terdampak dari penerapan aturan ini.
Jumat, 26 November 2021
Pukul 13.00-15.00 WIB
bersama:
Herlambang P. Wiratman
(Dosen FH UGM Peneliti Hukum dan HAM LP3ES)
Rachel Arinii Judhistari
(Lead Public Policy Specialist – Asia Wikimedia Foundation)
Anindya Restuviani
(Program Director Lintas Feminis Jakarta)