Situs berita tempo.co dirusak tampilannya dua kali pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekitar pukul 00.00 hingga 02.30 WIB. Serangan yang dikenal dengan istilah Website defacement / perusakan situsweb adalah salah satu bentuk serangan digital terhadap situsweb dengan cara mengubah tampilan visual situs atau halaman web menjadi tampilan sesuai apa yang diinginkan pelaku penyerangan. Metode perusakan yang paling umum adalah menggunakan Injeksi SQL untuk masuk ke akun administrator. Perusakan situsweb biasanya terjadi di seluruh halaman muka. Halaman ini biasanya menyertakan nama samaran pelanggar hukum atau “Nama Kode Peretas”. Perbuatan ini merupakan bentuk vandalisme digital, dan biasanya disertai dengan pernyataan politik dari pelaku.
Dalam kasus serangan terhadap tempo.co, pernyataan politik pelaku termuat dalam kalimat “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.” Bagian terakhir pernyataan ini menunjukkan siapa pelaku vandalisme digital ini yang bertanggungjawab atas serangan ini. Serangan ini bahkan dikonfirmasi sebelum dan sesudah penyerangan dalam akun twitter @xdigeeembok dengan menulis status #KodeEtikJurnalistikHargaMati , kemudian diikuti dengan postingan kedua bertuliskan, “Malam Jumat ada yg lembur. Mampus… db bye… bye… bye…”.
Kami menilai tindakan perusakan situsweb tempo.co ini merupakan serangan terbuka terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Institusi pers adalah pilar keempat demokrasi yang perlu dijaga untuk menjamin demokrasi yang sehat. Pers dibutuhkan untuk menjamin trias politica berjalan pada aras yang benar dan lurus, karenanya kritik dalam pers merupakan bagian dari proses demokratisasi.
Serangan terbuka yang diakui oleh pelaku ini merusak proses demokrasi dan hukum yang ada. Demokrasi memberi kesempatan semua pihak menyampaikan pendapat secara beradab, bukan dengan melakukan serangan yang merugikan orang lain. Penyampaian pesan politik lewat perbuatan vandalisme digital ini merupakan bentuk pemaksaan pendapat yang tidak menghargai demokrasi sama sekali.
Begitu juga dalam wujud jaminan konstitusi atas kemerdekaan pers seperti dimuat dalam UU Pers, pihak yang tidak suka/setuju atas isi pemberitaan media dapat mengajukan protes kepada Dewan Pers agar sengketa pers tersebut diuji sesuai kaidah jurnalistik. Selain itu, dalam UU ITE, tindakan melakukan intrusi ke dalam situsweb tanpa izin adalah tindakan ilegal. Oleh karenanya, kami menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan yang terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Maka, kami melalui pernyataan bersama ini, mendesak:
1. Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menyelidiki perusakan situsweb Tempo.co yang dilakukan oleh @xdigeeembok dan menangkap pelaku atas perbuatan pelanggaran hukum yang telah diatur dalam UU Pers dan UU ITE
2. DPR RI untuk meminta informasi terkait perusakan situsweb kepada Kepolisian/Lembaga lain yang dianggap perlu sebagai bagian kerja pengawasan terhadap Pemerintah.
3. Kemkominfo, BSSN, dan Dewan Pers segera membentuk tim investigasi yang efektif dan imparsial untuk memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab, termasuk mereka yang memerintahkan dan mendanai peretasan, dibawa ke pengadilan sesuai dengan standar peradilan yang adil
4. Media-media dan insan pers di Indonesia untuk tidak sekali-kali gentar untuk menyuarakan apa yang menjadi sorotan publik demi menghadirkan kehidupan demokrasi yang lebih baik dan kebijakan publik yang lebih bermutu.
5. Semua pihak untuk memperkuat keamanan digital pribadi dan organisasi agar tidak mudah menjadi sasaran dari para pelaku vandal dan kriminal yang memanfaatkan kelengahan dan kelemahan pada sistem keamanan digital.
Koalisi Masyarakat Sipil