Setelah sebelumnya membentuk tim kampanye Sahabat Nuril, SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network meluncurkan petisi online “Tangguhkan Eksekusi Nuril” lewat platform change.org
Menyusul ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun selaku Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di tingkat Peninjauan Kembali pada 4 Juli 2019 lalu, maka putusan ini akan menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574/Pid.Sus/2018 di tingkat Kasasi, yang menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril Maknun dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dengan berbekal putusan penolakan PK ini, pihak Kejaksaan BISA SEWAKTU-WAKTU mengeksekusi putusan dan menjebloskan ibu Baiq Nuril ke penjara yang pengap dan dingin. Penjara ini pernah ia rasakan sebelumnya, selama 2 bulan dari bulan November – Desember 2017 dan itu menyebabkan perekonomian keluarganya berantakan dan ketiga anaknya tidak terurus dengan baik.
Sekalipun saat ini Ibu Baiq Nuril sedang menanti amnesti dari Presiden, namun Kejaksaan bisa mengesampingkan upaya tersebut agar eksekusi berjalan begitu salinan putusan sudah di tangan.
Mengantisipasi hal tersebut, SAFEnet meluncurkan petisi online dengan tajuk “Tangguhkan Eksekusi Ibu Nuril” dengan target kampanye pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri NTB.
Petisi online ini adalah rangkaian dari kerja tim kampanye Sahabat Nuril yang dibentuk sebelumnya, terdiri dari hampir 20 orang yang bersedia terlibat membantu kampanye sampai Ibu Nuril mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama menandatangani petisi online “Tangguhkan Eksekusi Ibu Nuril” ini dengan cara ketik:
https://s.id/tundaxnuril